Sangatta – Kutai Timur, salah satu kabupaten di Kalimantan Timur, terus berbenah untuk menjadi wilayah yang ramah dan layak bagi anak-anak. Anggota Komisi B DPRD Kutai Timur, Leni Angriani, baru-baru ini menyatakan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Layak Anak yang sedang dibahas untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Menurut Leni, langkah ini adalah upaya strategis untuk memastikan bahwa Kutai Timur memiliki payung hukum yang kuat dalam meraih predikat sebagai Kabupaten Layak Anak.
“Perda Kabupaten Layak Anak ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan bahwa Kutai Timur benar-benar menjadi kabupaten yang layak bagi anak-anak. Dengan adanya perda ini, kami berharap anak-anak di Kutim dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan mereka,” ujar Leni di Gedung DPRD Kutim.
Predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) bukanlah sekadar gelar, melainkan sebuah tanggung jawab besar bagi pemerintah daerah. Hal ini mengharuskan adanya upaya nyata dalam menciptakan kebijakan, program, dan infrastruktur yang mendukung kesejahteraan anak di segala aspek. Oleh karena itu, keberadaan Perda Kabupaten Layak Anak menjadi sangat penting untuk memastikan keberlanjutan upaya tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Timur, Idham Cholid, menyatakan bahwa Kutim sudah memiliki dasar hukum yang kuat terkait perlindungan anak. Perda Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2016 menjadi fondasi penting untuk melangkah lebih jauh menuju Perda Kabupaten Layak Anak.
“Perda Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2016 telah memberikan dasar yang kuat bagi upaya kita dalam melindungi hak-hak anak di Kutim. Dengan adanya Raperda Kabupaten Layak Anak yang saat ini sudah masuk dalam proses harmonisasi naskah akademik, kami optimis Kutim akan semakin siap dalam meraih predikat KLA dengan kategori yang lebih tinggi,” jelas Idham Cholid.
Saat ini, Kutai Timur telah berhasil meraih predikat Kabupaten Layak Anak dengan kategori Madya. Pencapaian ini tentu membanggakan, namun masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk mencapai kategori yang lebih tinggi. Melalui Raperda ini, pemerintah daerah berupaya untuk memperkuat komitmen dan langkah konkret dalam menjadikan Kutai Timur sebagai kabupaten yang benar-benar ramah anak.
Dengan proses penyusunan Raperda yang sudah masuk tahap harmonisasi naskah akademik (Nasdmik), Leni Angriani dan Idham Cholid berharap semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta, dapat berperan aktif dalam mendukung upaya ini. Peran serta masyarakat dan berbagai elemen di dalamnya sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi anak-anak.
Kutim menuju Perda Kabupaten Layak Anak bukan hanya tentang regulasi, tetapi juga tentang visi besar untuk masa depan. Ini adalah langkah nyata dalam memastikan bahwa anak-anak di Kutai Timur memiliki hak yang sama untuk tumbuh, belajar, dan bermain di lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan mereka. Perda ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat untuk mewujudkan Kabupaten Kutai Timur sebagai tempat terbaik bagi anak-anak untuk meraih masa depan mereka.
