Sangatta – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltimtara, Parjiman, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong. Parjiman menegaskan pentingnya memahami ciri-ciri pinjol dan investasi bodong dengan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis.
“Kita harus cek legalitasnya dan logis atau masuk akal. Jangan mudah tergiur pada janji yang tidak masuk akal seperti memberikan bunga dan bonus yang tinggi,” ujarnya usai menghadiri silaturrahmi dengan Bupati Kutim di Gedung Bupati Kutim, Jumat (26/7/2024).
Parjiman menambahkan bahwa OJK telah membentuk Satgas Waspada Investasi untuk melindungi masyarakat dari bahaya pinjol ilegal dan investasi bodong. “OJK telah menutup ribuan situs atau aplikasi pinjaman online ilegal. Pemerintah dan lembaga keuangan seperti OJK sangat serius dalam memberikan edukasi dan pemberantasan pinjaman online ilegal,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa upaya memberantas pinjol ilegal harus didukung oleh kesadaran masyarakat. “Kami perlu dukungan dari masyarakat daerah untuk lebih masif dalam edukasi. Ibu-ibu PKK, pelajar, dan mahasiswa harus lebih memahami mana yang legal. Indeks literasi keuangan harus ditingkatkan agar tidak tertipu janji-janji yang tidak masuk akal,” katanya.
OJK Kaltimtara juga aktif melakukan seminar dan edukasi kepada berbagai kelompok masyarakat, termasuk kampus dan komunitas. “Kami melibatkan mahasiswa yang akan melakukan KKN sehingga mereka dapat menyampaikan edukasi kepada masyarakat. Kami juga menyasar ibu-ibu PKK dan disabilitas,” jelas Parjiman.
Sejak 2011, OJK telah melakukan edukasi perlindungan konsumen dengan fokus pada pengelolaan keuangan yang baik dan cara menghindari pinjaman ilegal. “Kami perlu meningkatkan jangkauan edukasi kami agar masyarakat lebih paham dan tidak terjebak pinjol ilegal. Masyarakat harus bisa memilih mana investasi yang legal dan yang tidak,” lanjutnya.
Parjiman menjelaskan bahwa pembekuan aplikasi pinjaman online ilegal merupakan wewenang OJK Pusat. “Kami hanya memiliki kewenangan untuk melaporkan ke OJK Pusat. Hingga saat ini, sudah ada sekitar 5.000 aplikasi pinjaman online ilegal yang diblokir,” katanya.
Dengan kolaborasi yang erat antara OJK dan masyarakat, diharapkan risiko terjebak dalam pinjaman online ilegal dan investasi bodong dapat diminimalisir. Edukasi yang berkelanjutan dan dukungan dari semua pihak menjadi kunci utama dalam menciptakan masyarakat yang melek finansial dan terlindungi dari praktik-praktik keuangan ilegal.
Masyarakat dapat mengkases informasi OJK Kaltimtara melalui instagram @ojk_kaltimkaltara.
