Jakarta – Kenaikan bea masuk 200 persen untuk produk impor tidak serta merta diterapkan begitu saja. Hal ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
Menurut Zulhas, sapaannya, ada kriteria tertentu untuk menentukan sebuah produk dikenakan bea impor 200 persen.
“Kalau barang-barang impor itu tiga tahun berturut-turut sehingga melonjak luar biasa, sehingga menghancurkan industri kita, itu boleh (dikenakan pajak 200 persen), siapa saja boleh tidak hanya di Indonesia,” kata Zulhas
“Di manapun negara bisa melakukan tindakan pengamanan. Bisa juga mengenakan bea masuk anti dumping atau bea masuk tidakan pengamanan,” jelas dia.
Lebih lanjut, Zulhas mengatakan, Komite Perlindungan Perdagangan Indonesia (KPPI) bakal bertugas menentukan besaran bea masuk anti dumping pada produk-produk impor.
“Makanya sekarang ada KPPI lagi melihat data-data dari asosiai apakah yang tujuh macam barang pokok konsumen seperti tekstil, beuty, elektronik, keramik, itu impornya melonjak enggak tiga tahun terakhir,” jelas dia.
Jika dari tujuh jenis ada lonjakan, maka bisa dikenakan bea masuk tindakan pengamanan. Selain itu, ada juga Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang bakal memonitor barang apa saja yang melonjak impornya selama tiga tahun.
“Satu lagi KADI sama kalau dilihat nanti melonjak impornya, mematikan usaha dalam negeri, bisa dikenakan bea masuk anti dumping. Besarnya berapa, mereka yang hitung, ada prosedurnya, ada tata caranya,” kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Asosiasi Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Haryanto Pratantara merespons, soal rencana pemerintah memberlakukan pengenaan bea masuk impor sebesar 200 persen.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut tidak tepat sasaran lantaran akan membuat arus barang impor ilegal semakin masif. Hal ini akan mengganggu kinerja asosiasi ritel modern yang menyerap produk lokal dan global secara legal.
