Paser – Sekretaris DPRD Paser, M. Iskandar Zulkarnain, mengumumkan bahwa pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser hasil pemilu serentak 2024 akan dilaksanakan pada 19 Agustus mendatang.
“Sesuai ketentuan, anggota DPRD periode sebelumnya akan habis masa jabatannya pada 18 Agustus 2024. Namun, karena hari itu jatuh pada hari Minggu, pelantikan dilaksanakan sehari setelahnya atau tanggal 19 Agustus 2024,” ujarnya di Tanah Grogot, Senin (8/7/2024).
Zulkarnain menegaskan bahwa anggota DPRD yang akan mengakhiri masa tugasnya telah menyelesaikan semua kewajiban mereka sebagai wakil rakyat agar tidak membebani anggota DPRD yang baru.
Menurutnya, ada total 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dipastikan akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebelum anggota DPRD baru dilantik.
Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD Setelah Pelantikan
“Kami sudah memastikan 19 Juli, semua tahapan Raperda sudah selesai di DPRD. Saat ini beberapa Raperda sudah dibahas, beberapa telah memasuki tahap harmonisasi di Kemenkumham maupun fasilitasi di Biro Hukum Setdaprov Kaltim,” jelas Zulkarnain.
Setelah pelantikan, akan ada tahapan pembentukan alat kelengkapan DPRD sehingga anggota baru tidak serta merta langsung bertugas.
Alat kelengkapan DPRD meliputi pembentukan unsur pimpinan, komisi-komisi, fraksi, badan anggaran, badan pembentukan peraturan daerah, badan musyawarah, dan badan kehormatan.
“Kami targetkan dua bulan setelah mereka dilantik, alat kelengkapan dewan sudah dibentuk sehingga mereka bisa bekerja,” tambahnya.
Persiapan Anggota Baru untuk Tugas DPRD
Zulkarnain mengatakan pihaknya sudah mengundang 17 anggota DPRD baru untuk silaturahmi dengan tujuan agar mereka dapat cepat menyesuaikan dengan anggota DPRD lama yang terpilih kembali.
“Kami beri penjelasan hak keuangan, tugas, struktur, dan alat kelengkapan DPRD. Harapan kami mereka sudah punya pemahaman yang cukup saat bertugas nanti,” tutupnya.