Jakarta – Munas Pramuka 2023 di Banda Aceh menjadi sorotan publik setelah terpilihnya Komjen Pol (Purn) Budi Waseso sebagai Ketua Kwarnas secara aklamasi.
Kontroversi ini mencuat ketika Gerakan Menegakkan Satya dan Darma Pramuka (Gemma Pramuka) mengajukan permohonan kepada Presiden Joko Widodo untuk meninjau hasil Musyawarah Nasional tersebut.
Gemma Pramuka, melalui Koordinator Djatmiko Rasmin, menyatakan bahwa Munas di Banda Aceh diwarnai oleh sejumlah pelanggaran, termasuk dugaan manipulasi dan pelanggaran hukum.
Mereka menyoroti fakta bahwa pejabat pusat tidak hadir dalam upacara penutupan Munas, dan Kwarda Jawa Timur dan Sulawesi Barat tidak diundang sebagai peserta.
Djatmiko Rasmin juga mencatat bahwa Ketua Kwarnas terpilih, Budi Waseso, masih menjabat sebagai pejabat publik, bertentangan dengan Undang-undang Gerakan Pramuka.
“Padahal, dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dijelaskan bahwa pengurus Kwartir tidak terikat dengan jabatan publik,” ungkapnya dalam keterangan pers pada Selasa (5/11/2023).
Koordinator Gemma Pramuka menambahkan bahwa ada rekayasa terkait terpilihnya Budi Waseso secara aklamasi. Dua calon ketua Kwarnas lainnya, GKR Mangkubumi dan Marsekal Madya TNI (Purn) Eris Herryanto, diduga sengaja dieliminasi, menciptakan skenario calon tunggal.
Djatmiko Rasmin menegaskan bahwa hal ini tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan melanggar prinsip persaudaraan yang menjadi dasar Gerakan Pramuka.
Gemma Pramuka berkomitmen untuk mengumpulkan bukti-bukti penyelewengan dalam Munas dan menyerahkannya kepada Presiden Joko Widodo selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka. Mereka juga sedang mengkaji langkah-langkah hukum untuk mengatasi kontroversi ini
