Samarinda – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur telah berhasil mengevakuasi tiga satwa langka dari rumah warga tersangka penyelundupan satwa di Samarinda, hasil koordinasi dengan Polresta Samarinda.
Ari Wibawanto, Kepala BKSDA Kalimantan Timur, mengungkapkan bahwa tiga satwa yang dievakuasi ditemukan berada di kandang yang tidak memenuhi standar kesehatan satwa.
Tersangka, yang tidak memiliki izin resmi untuk melakukan konservasi, mengklaim ingin melakukan upaya pelestarian secara pribadi. Namun, permohonan izin konservasi yang diajukannya pada 2021 tidak diproses lebih lanjut karena tidak memenuhi persyaratan yang diminta oleh BKSDA.
Polresta Samarinda menangkap tersangka dengan inisial AR, pemilik harimau Sumatera yang menyerang dan membunuh pekerja pengurus harimau tersebut. AR diduga tidak memelihara hewan liar dengan baik, menyebabkan serangan fatal pada 18 November 2023.
Tersangka tidak memiliki izin resmi untuk memelihara harimau Sumatera, meskipun pernah mengajukan permohonan izin pada tahun 2021 yang tidak diproses karena ketidaklengkapan persyaratan.
Tersangka AR mengaku mendapatkan harimau Sumatera dari luar Samarinda melalui pengiriman kapal laut dan memeliharanya sejak kecil. Selain harimau Sumatera, Polresta Samarinda juga menyita satu macan dahan dan satu anak harimau Sumatera berusia kurang dari satu tahun.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menyatakan bahwa AR akan dijerat dengan Pasal 359 KHUP dan Pasal 21 ayat 2 Jo Pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Ia berharap agar satwa-satwa yang dievakuasi dapat pulih dan kembali ke habitat aslinya, serta mengingatkan bahwa upaya konservasi secara pribadi tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
