Tabang Zoo memiliki sarana dan prasarana yang sangat cukup, terutama ada dokter hewan dan puluhan penjaga satwa, kata Ari.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menyatakan bahwa AR akan dijerat dengan Pasal 359 KHUP dan Pasal 21 ayat 2 Jo Pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990.