Bali – Kejaksaan Tinggi Bali telah mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan tindak pidana perlindungan fasilitas fast track di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menemukan minimal dua alat bukti, termasuk keterangan Saksi-saksi, surat, dan barang bukti, yang menetapkan HS, Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai, sebagai tersangka.
Saudara HS diduga terlibat dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Hal ini, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi tindakan dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Penetapan tersangka dilakukan melalui surat Nomor: 1421/N.1.5/Fd.2/11/2023, tertanggal 15 November 2023.
Tersangka HS disangka pasal 12 huruf a jo Pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 KUHP. Dalam upaya penegakan hukum, Penyudik mengambil langkah tegas dengan melakukan penghapusan terhadap HS selama 20 hari. Surat Perintah Penahanan Nomor: 1422/N.1.5/Fd.2/11/2023, tertanggal 15 November 2023, menetapkan tempat terpencil di Rumah Tahanan Lapas Kerobokan Denpasar.
Perkembangan ini menyoroti pentingnya upaya praktik korupsi anggota di sektor pelayanan publik, khususnya di sektor keimigrasian. Kejaksaan Tinggi Bali berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi keadilan dan integritas dalam penyelenggaraan pelayanan di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
