Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mencatat sebanyak 11.973 keluarga masuk dalam kategori keluarga berisiko stunting (KRS) berdasarkan data semester II tahun 2024. Temuan ini dipaparkan oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kutim, Achmad Junaidi B, dalam kegiatan sinkronisasi data KRS yang digelar di ruang kerjanya pada Senin (3/11/2025) lalu.
Menurut Junaidi, data ini menjadi dasar strategis untuk merancang program intervensi yang menyasar berbagai aspek—mulai dari kesehatan, sosial, hingga ekonomi. Ia juga menekankan pentingnya membedakan antara angka stunting dan jumlah keluarga berisiko.
“Kalau angka stunting tinggi itu memang tanda bahaya. Tapi tingginya angka keluarga berisiko justru menunjukkan bahwa pendataan di lapangan berjalan aktif,” ungkapnya.
Junaidi menambahkan bahwa data keluarga KRS disusun berdasarkan sistem by name by address (BNBA) dan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga bersifat tertutup. Untuk mengakses data ini, instansi atau pihak terkait diwajibkan mengajukan surat resmi dan menyertakan pernyataan kerahasiaan.
“Formatnya sudah kami siapkan. Ini bukan sekadar administrasi, tapi bentuk perlindungan terhadap data pribadi warga,” tegasnya.
Salah satu temuan yang cukup mencolok datang dari Kecamatan Muara Ancalong, dengan 2.279 keluarga sasaran, di mana 565 di antaranya termasuk dalam kategori risiko tinggi. Dari jumlah itu, 158 keluarga tercatat belum memiliki akses ke jamban layak. Namun, bantuan belum bisa diberikan karena mereka belum memiliki status penduduk resmi Kutim.
“Bantuan hanya bisa disalurkan kepada warga yang sudah memiliki Kartu Keluarga Kutai Timur. Di sinilah pentingnya peran Disdukcapil untuk memfasilitasi perubahan domisili,” terang Junaidi.
Di wilayah yang sama, ditemukan pula 1.048 pasangan usia subur (PUS) yang masuk dalam kategori 4T—terlalu muda, terlalu tua, terlalu dekat jarak kelahiran, atau terlalu banyak anak. Data ini akan menjadi acuan penyusunan program edukasi keluarga tahun 2026, termasuk sosialisasi kontrasepsi modern dan pencegahan pernikahan dini.
DPPKB Kutim kini mendorong integrasi data antara lembaga seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Disdukcapil untuk mempercepat dan mempertajam intervensi.
“Kalau data keluarga berisiko, stunting, dan kemiskinan ekstrem bisa dipadukan, intervensi kita akan jauh lebih terarah dan berdampak,” pungkas Junaidi. (ADV).
