Sangatta – Di tengah tuntutan tata kelola pemerintahan yang kian transparan, urusan pajak tak lagi bisa dipandang sekadar formalitas. Administrasi yang tertib menjadi fondasi agar pelayanan publik berjalan tanpa celah. Semangat itulah yang mewarnai pelatihan pelaporan bukti potong 1721-A2 dan 1721-A1 melalui aplikasi Coretax yang digelar Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kutai Timur, Kamis (26/2/2026) pagi.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat kantor DPPKB Kutim tersebut diikuti puluhan staf serta pejabat struktural. Mereka mendapatkan pembekalan teknis langsung dari narasumber Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang terkait tata cara pengisian dan pelaporan bukti potong pajak pegawai melalui sistem Coretax. Pelatihan ini bertujuan memastikan seluruh aparatur memahami prosedur administrasi perpajakan sesuai ketentuan terbaru.
Kepala DPPKB Kutim, Achmad Junaidi B, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya keterlibatan aktif seluruh bidang agar tidak ada pegawai yang tertinggal dalam pemahaman teknis pelaporan pajak.
“Apapun yang berhubungan dengan administrasi pekerjaan kita selalu dibutuhkan agar semuanya berjalan lancar. Jangan sampai ada yang tidak paham,” tegasnya di hadapan peserta.
Menurutnya, pelaporan pajak bukan hanya kewajiban rutin, tetapi bagian dari tanggung jawab sebagai aparatur sipil negara. Ketepatan dan kerapian administrasi pajak, lanjutnya, menjadi indikator tertibnya tata kelola pemerintahan di sebuah instansi.
Ia juga mengimbau peserta membawa perangkat kerja seperti laptop agar bisa langsung mempraktikkan materi yang diberikan. Dengan metode praktik langsung, diharapkan peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga siap mengimplementasikan sistem tersebut dalam pekerjaan sehari-hari.
“Kalau perlu ada sesi lanjutan untuk pendampingan pengisian dan pelaporan, supaya tidak ada kendala saat penerapan,” ujarnya.
Sementara itu, narasumber dari KPP Pratama Bontang memaparkan secara rinci perbedaan dan tata cara pengisian bukti potong 1721-A2 untuk aparatur sipil negara serta 1721-A1 bagi pegawai non-ASN. Peserta diberi kesempatan berdiskusi dan menyampaikan kendala teknis yang kerap muncul saat proses input data maupun pelaporan daring.
Melalui pelatihan ini, DPPKB Kutim berupaya memperkuat kapasitas sumber daya manusia dalam menghadapi sistem administrasi perpajakan yang terus mengalami pembaruan. Implementasi aplikasi Coretax diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, akurasi, dan kepatuhan pelaporan pajak pegawai.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen mendukung transparansi keuangan daerah. Tertib pajak bukan sekadar kewajiban formal, melainkan kontribusi nyata aparatur dalam menopang pembangunan, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Dengan pemahaman yang semakin matang, DPPKB Kutim optimistis proses pelaporan pajak tahun ini dapat berjalan lebih lancar dan minim kendala teknis.
