Samarinda – Dukungan terhadap kebijakan pelarangan kendaraan tambang melintasi jalan umum kembali disuarakan Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hj Yenni Eviliana. Namun di balik dukungannya, Yenni menyuarakan kekhawatiran bahwa kebijakan strategis ini hanya akan menjadi wacana politik jika tidak segera diperkuat dengan regulasi yang jelas dan mengikat.
“Saya sangat setuju, tapi jangan hanya sekadar wacana. Aturannya harus dibuat secara resmi. Kalau tidak ada dasar hukum yang kuat, tidak akan berjalan maksimal,” tegas Yenni usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Selasa (17/6/2025) yang lalu.
Pernyataan tersebut muncul tak lama setelah kunjungan kerja Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Penajam Paser Utara, yang menekankan pentingnya penggunaan jalur khusus atau hauling untuk kendaraan tambang.
Yenni, yang berasal dari Fraksi PKB dan merupakan wakil dari dapil Paser–Penajam Paser Utara, menyoroti kondisi jalan umum di daerahnya, khususnya ruas Muara Komam–Batu Kajang yang sangat tidak layak dilalui truk tambang.
“Sering terjadi kecelakaan. Saya pernah ke sana, memang medannya berat dan sangat rawan. Ini soal keselamatan warga,” ujarnya.
Ia juga mengangkat persoalan sosial yang lebih dalam, yakni konflik terkait aktivitas tambang yang diduga menyebabkan kematian warga. Yenni meminta aparat penegak hukum segera menyelesaikan kasus tersebut dengan adil dan transparan.
“Ini bukan hanya soal infrastruktur. Ada nyawa yang melayang dan sampai sekarang belum jelas proses hukumnya. Masyarakat butuh kepastian,” tegasnya.
Sebagai solusi jangka pendek, Yenni mendorong pemanfaatan jalur hauling milik perusahaan tambang seperti Jhonlin Group. Menurutnya, ini adalah langkah konkret menjaga keselamatan jalan umum sekaligus melindungi stabilitas sosial masyarakat.
“Saya dukung sekali. Ini bukan hanya soal keselamatan, tapi juga soal ketenangan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi, termasuk bagi para sopir truk yang menggantungkan hidup dari pekerjaan ini,” katanya.
Ia mendesak agar pemerintah pusat bersama pemerintah daerah segera menyusun dan menetapkan regulasi yang mengatur secara tegas larangan penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang.
“Keselamatan publik tidak boleh terus dipertaruhkan. Regulasi ini harus segera turun ke lapangan agar pelaksanaannya maksimal,” tutupnya. (ADV).
