Sidoarjo – Gedung paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo menjadi saksi penting dalam langkah maju penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Dalam rapat paripurna ke-4 masa persidangan ke-2 tahun sidang 2024, Kamis (27/6/2024), Warih Andono membacakan laporan Panitia Khusus (Pansus) XXI DPRD Kabupaten Sidoarjo mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait isu ini.
Rapat yang dihadiri Ketua DPRD H. Usman, Plt Bupati H. Subandi, serta seluruh jajaran Forkopimda, Kepala Kesatuan TNI dan Polri, serta berbagai pejabat dan tokoh penting lainnya ini, dibuka dengan penuh khidmat oleh H. Usman. “Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sidoarjo yang bertujuan untuk membahas dan merumuskan langkah konkret dalam mewujudkan keadilan bagi penyandang disabilitas di Sidoarjo,” ujarnya.
Dalam laporan yang dibacakan, Warih Andono menegaskan bahwa penyandang disabilitas adalah warga negara yang memiliki hak yang sama dengan warga lainnya. “Mereka berhak mendapatkan perlakuan yang bermartabat dan adil tanpa diskriminasi,” katanya dengan penuh semangat. Warih juga mengungkapkan bahwa banyak penyandang disabilitas di Kabupaten Sidoarjo masih hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan miskin akibat pembatasan dan hambatan dalam mengakses pelayanan fasilitas dan sarana di daerah.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi terkait penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. “Kami telah berkoordinasi dengan berbagai instansi pemerintah, dinas terkait, dan lembaga lainnya, serta melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Sosial untuk menyempurnakan Raperda ini,” tambah Warih.
Dalam laporannya, Warih juga meminta perpanjangan masa kerja Pansus XXI hingga 31 Juli 2024 untuk memastikan proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jawa Timur berjalan dengan baik. “Kami berharap Raperda ini bisa segera menjadi Perda yang disepakati bersama, sehingga dapat memberikan hak yang sama bagi penyandang disabilitas tanpa ada diskriminasi,” harapnya.
Dengan berakhirnya pembacaan laporan tersebut, diharapkan langkah ini dapat menjadi awal yang baik untuk menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan adil bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Sidoarjo.
