Mojokerto – Sebuah pesan singkat yang datang lewat WhatsApp justru memicu kegelisahan. Seorang warga Kelurahan Meri, Kota Mojokerto, Dedy Nurprastetyo, melaporkan seseorang yang diduga mengaku sebagai anggota Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) ke Polres Mojokerto Kota.
Laporan tersebut disampaikan Dedy kepada pihak kepolisian pada Senin (23/2/2026) setelah dirinya menerima sejumlah pesan yang dinilai meresahkan dari seorang pria berinisial AG. Dalam pesan tersebut, AG mengaku sebagai bagian dari jajaran kepolisian di wilayah Jawa Timur.
Peristiwa bermula ketika korban menerima pesan WhatsApp dari nomor yang mengatasnamakan anggota kepolisian. Dalam percakapan itu, AG menyebut dirinya merupakan bagian dari lingkungan Kapolda Jawa Timur dan menyampaikan rencana untuk mendatangi rumah korban.
Tidak hanya itu, dalam pesan tersebut juga muncul sejumlah tuduhan serius yang diarahkan kepada Dedy. Oknum tersebut menuding korban terlibat dalam praktik perdagangan orang serta melontarkan ancaman yang dinilai dapat merugikan korban.
Dalam percakapan melalui pesan singkat itu, AG juga mengklaim memperoleh laporan dari seseorang bernama Kusnan. Ia bahkan menyebut memiliki hubungan keluarga dengan seseorang bernama Imam yang disebut sebagai “pakde”-nya.
Tim media kemudian mencoba mengonfirmasi identitas AG melalui pesan WhatsApp. Dalam balasan yang diterima, AG kembali menegaskan bahwa dirinya merupakan anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) yang bertugas di Polda Surabaya.
Ia bahkan menyatakan bersedia memberikan klarifikasi secara langsung kepada awak media. AG mengaku siap bertemu di kantor Polda Surabaya untuk menjelaskan pernyataannya terkait pesan yang dikirimkan kepada korban.
Namun, penelusuran lebih lanjut yang dilakukan dengan menghubungi salah satu keluarga mertua Dedy tidak menemukan kejelasan mengenai identitas orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian tersebut. Pihak keluarga menyatakan tidak mengenal sosok yang disebut dalam percakapan tersebut.
Situasi tersebut membuat korban merasa khawatir sekaligus dirugikan oleh pesan yang diterimanya. Tuduhan yang dilontarkan dinilai tidak berdasar dan berpotensi merusak nama baik korban.
“Saya merasa tidak nyaman dan dirugikan dengan pesan tersebut. Karena itu saya melaporkan dugaan oknum yang mengaku dari Polda Jatim ini,” ujar Dedy.
Atas kejadian tersebut, korban akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan oknum yang mengaku sebagai anggota kepolisian kepada Polres Mojokerto Kota.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait identitas dan kebenaran klaim orang yang mengaku sebagai anggota Polda Jawa Timur tersebut. Proses penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar merupakan aparat kepolisian atau hanya mencatut identitas institusi.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai aparat penegak hukum melalui komunikasi digital. Verifikasi identitas menjadi langkah penting untuk menghindari potensi penipuan maupun intimidasi yang tidak bertanggung jawab.
