Kediri – Seremonial kelulusan yang selama ini menjadi tradisi di banyak sekolah, mulai dari PAUD hingga SMP, kini resmi dilarang oleh Pemerintah Kota Kediri. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, sebagai bentuk perhatian terhadap iklim pendidikan yang sehat dan tidak membebani masyarakat.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Nomor 400.3.5.1/0974/419.109/2025. Surat ini ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan dari jenjang PAUD hingga SMP di wilayah Kota Kediri.
“Saya minta Pak Anang selaku Kepala Dinas Pendidikan untuk segera menerbitkan surat edaran ini. Kita ingin kegiatan kelulusan tetap bisa dilaksanakan tanpa menjelma menjadi ajang glamor yang justru memberatkan wali murid,” ujar Mbak Vinanda, Rabu (9/4/2025).
Ia menyebutkan lima poin utama dalam edaran tersebut. Pertama, kegiatan kelulusan tidak boleh dianggap wajib. Kedua, acara tersebut tidak boleh memungut biaya tinggi dari siswa atau wali murid. Ketiga, satuan pendidikan dilarang menggunakan istilah “Wisuda” atau “Purnawiyata”, serta seluruh atributnya seperti toga, jas, selempang, medali, atau piala.
Keempat, pelaksanaan kegiatan kelulusan wajib dilakukan di dalam lingkungan sekolah. Kelima, semua satuan pendidikan wajib mengikuti ketentuan ini tanpa pengecualian.
“Banyak aduan dari masyarakat yang masuk ke kami soal biaya wisuda yang mahal. Padahal, kelulusan seharusnya jadi momen syukur, bukan beban,” tambah Vinanda.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Anang Kurniawan, juga mengimbau seluruh sekolah agar segera menyesuaikan rencana akhir tahun ajaran dengan aturan ini. “Kami harap edaran ini bisa langsung diimplementasikan demi kenyamanan bersama,” ujarnya.
