Jakarta – Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil judi online dengan terdakwa pemilik Aruss Hotel Semarang, Firman Hertanto alias Aseng, serta anaknya Ricco Hertanto sebagai perwakilan korporasi PT. ADP, kembali berjalan di ruang Subekti, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/12/2025). Alih-alih memasuki babak akhir, Majelis Hakim memutuskan menunda pembacaan putusan hingga Rabu (17 Desember 2025) mendatang, menyusul belum diserahkannya salah satu alat bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penundaan ini disampaikan langsung Ketua Majelis Hakim Sorta Ria Neva. Ia menjelaskan bahwa surat yang menjadi bagian penting dalam proses musyawarah hakim baru diterima dari penasihat hukum terdakwa, sementara berkas yang sama tak kunjung diberikan JPU meski telah ditunggu selama dua pekan. Kondisi tersebut membuat majelis tidak dapat melakukan pembahasan akhir untuk menyusun putusan.
“Seharusnya hari ini agendanya pembacaan putusan karena surat yang menjadi alat bukti telah kami terima dari penasihat hukum terdakwa, tapi dari JPU belum, akibatnya Majelis Hakim tidak dapat bermusyawarah untuk membuat putusan,” ujar Sorta Ria Neva ketika memimpin persidangan.
Hakim Sorta kemudian mempertanyakan kesiapan JPU menyerahkan surat tersebut pada hari yang sama. JPU menyatakan sanggup memenuhi permintaan itu, sehingga hakim menetapkan sidang lanjutan digelar Rabu, 17 Desember 2025 pagi. Penundaan ini menambah panjang rangkaian proses hukum yang telah bergulir sejak pembacaan dakwaan.
Sebelumnya, Firman Hertanto dalam pembelaannya menegaskan bahwa dirinya adalah korban dalam perkara dugaan TPPU tersebut. Ia menyerukan keberatan terhadap tuntutan yang dijatuhkan kepadanya.
“Tuntutan yang dialamatkan kepada saya sungguh zalim, karena sangat dipaksakan, tidak berdasarkan hukum, telah dilakukan secara tanpa bukti yang sah, dan hanya berdasarkan asumsi saja,” kata Firman dalam sidang pembelaan sebelumnya.
Perkara ini bermula dari temuan penyidik Bareskrim Polri, yang mengungkap aliran dana judi online sejak 2020 hingga 2022 masuk ke rekening pribadi Firman Hertanto dan rekening perusahaan PT. Arta Jaya Putra yang diwakili Ricco Hertanto. Dana tersebut diduga berasal dari situs judi online Agen138 atau DAFABET dan ditransfer ke dua rekening BCA milik terdakwa dengan total nilai mencapai sekitar Rp402,8 miliar.
Dengan penundaan putusan, perkara yang menyita perhatian publik ini dipastikan masih berlanjut. Majelis Hakim kini menunggu kelengkapan seluruh berkas sebelum menjatuhkan putusan yang dinilai akan menjadi salah satu rujukan penting penanganan kasus TPPU hasil judi online.
