Jember – Di era media sosial, keluhan bisa menyebar lebih cepat dari antrean pelayanan. Sebuah video TikTok dari akun berinisial B yang mengeluhkan proses pembuatan E-KTP di Kecamatan Patrang mendadak viral dan memantik perhatian publik, Rabu (4/3/2026). Pemerintah setempat pun angkat bicara guna meluruskan mekanisme pelayanan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Jember saat ini memang tengah melakukan pembenahan sistem layanan administrasi kependudukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Proses peningkatan kualitas layanan tersebut disebut membutuhkan waktu serta sosialisasi yang masif agar masyarakat memahami alur baru dan tidak terjadi kesalahpahaman.
Menindaklanjuti viralnya video tersebut, wartawan mendatangi Kantor Kecamatan Patrang untuk melakukan konfirmasi. Camat Patrang, Ajib, diketahui sedang izin menjalani pemeriksaan kesehatan. Klarifikasi disampaikan oleh Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Patrang, Rini Ramayanti.
“Untuk pelayanan E-KTP yang sempat viral di TikTok itu sudah kita proses di Kecamatan Patrang. Beliau sudah kami beri tahu bahwa pengambilan KTP dilakukan di Dispendukcapil. Namun mungkin yang bersangkutan kurang sabar, sehingga sebelum proses selesai sudah meninggalkan lokasi dan kemudian menyampaikan keluhannya di TikTok,” jelas Rini.
Ia menerangkan bahwa mekanisme pelayanan E-KTP di wilayah perkotaan memiliki perbedaan dibanding kecamatan lain. Untuk Kecamatan Patrang, Sumbersari, dan Kaliwates, pencetakan kartu dilakukan di kantor Dispendukcapil Kabupaten Jember, bukan di kantor kecamatan.
“Di sini hanya pendaftaran dan proses administrasinya saja. Untuk pencetakan dan pengambilan dilakukan di Dispendukcapil. Berbeda dengan beberapa kecamatan lain yang bisa langsung cetak di kantor kecamatan,” tambahnya.
Terkait estimasi waktu penyelesaian, Rini menyebutkan secara umum proses penerbitan E-KTP memerlukan waktu sekitar satu minggu. Namun, dalam kondisi tertentu, penerbitan dapat dipercepat sesuai kebutuhan mendesak masyarakat.
“Biasanya kami sampaikan estimasi satu minggu. Tapi bisa saja kurang dari itu, tergantung proses di Dispendukcapil. Untuk kebutuhan mendesak seperti keperluan sekolah atau administrasi penting lainnya, kami bisa langsung berkoordinasi dengan Dispendukcapil agar bisa dipercepat,” tegasnya.
Pihak kecamatan berharap masyarakat dapat memahami prosedur yang berlaku serta memastikan informasi diperoleh secara utuh sebelum menyampaikan keluhan di ruang publik. Di sisi lain, Pemkab Jember menyatakan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi dan peningkatan layanan agar sistem administrasi kependudukan semakin transparan, responsif, dan mudah diakses.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima. Di tengah transformasi sistem, kesabaran dan pemahaman bersama menjadi kunci agar pelayanan berjalan efektif tanpa kesalahpahaman. (ADV).
