Mahulu — Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada menjadi sorotan publik di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur, setelah beredar kabar adanya sejumlah oknum ASN yang diduga mendukung pasangan calon (paslon) tertentu secara terbuka. Dalam kasus ini, ASN yang menduduki jabatan-jabatan strategis, seperti kepala desa, sekretaris camat, kepala bidang, kepala bagian, hingga kepala dinas, disebut-sebut terlibat dalam kampanye bagi paslon nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah, yang dikenal dengan akronim “MANIS.”
Kasus ini menjadi perbincangan hangat setelah tangkapan layar dari percakapan WhatsApp beredar luas. Dalam grup WhatsApp bernama “MANIS,” sejumlah anggota yang diduga oknum ASN tampak mengirimkan pesan dukungan, stiker, dan simbol jari tiga yang identik dengan paslon nomor urut 3. Salah satu pesan di grup tersebut bahkan menyatakan optimisme terkait peluang kemenangan paslon tersebut.
Tangkapan Layar Menyulut Respons Masyarakat
Beredarnya tangkapan layar percakapan di grup “MANIS” segera memicu respons di kalangan masyarakat Mahulu. Dalam percakapan tersebut, seorang kepala dinas berinisial MW dikabarkan mengajak rekan-rekannya untuk terus mendukung paslon nomor 3 dengan pesan motivasi. Salah satu pesannya berbunyi, “Yakin akan semakin solid dan semakin manis.” Pesan ini, bersama beberapa percakapan lain yang mengandung simbol dukungan, membuat publik semakin yakin bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahulu diduga terlibat dalam kegiatan kampanye.
Tak hanya ASN, seorang oknum anggota Koramil diduga turut terlibat dalam percakapan dengan mengirimkan foto mengacungkan salam tiga jari, gestur yang identik dengan paslon MANIS. Ada pula foto-foto yang menunjukkan petinggi kampung dan sekretaris camat Long Hubung yang tampak mengacungkan salam tiga jari saat mendampingi kegiatan kampanye paslon tersebut di wilayah mereka.
Kritik Warga dan Permintaan Tindakan Tegas
Munculnya kasus ini membuat beberapa warga merasa kecewa dan khawatir. Mereka menganggap tindakan oknum ASN ini tidak hanya melanggar netralitas yang seharusnya dijaga, tetapi juga mengesampingkan tugas utama mereka sebagai aparatur negara yang semestinya berfokus pada pelayanan masyarakat dan pembangunan. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekhawatirannya atas tindakan ASN yang lebih memilih untuk terlibat dalam kegiatan kampanye ketimbang memprioritaskan kepentingan rakyat.
“Ini sudah jelas melanggar aturan netralitas ASN. Kami minta pihak berwenang, dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk bertindak tegas. Jangan sampai ASN kita lebih sibuk mendukung paslon daripada menjalankan tugas mereka,” tegas warga tersebut.
Tanggapan Ketua Bawaslu Mahulu
Menanggapi peristiwa ini, Ketua Bawaslu Mahulu, Saaludin, mengakui adanya beberapa dugaan pelanggaran yang ditemukan selama masa kampanye. Meski tak menyebutkan secara spesifik bentuk pelanggaran yang terjadi, Saaludin memastikan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan investigasi mendalam. Penelusuran ini dilakukan oleh tim Bawaslu yang telah dibentuk khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran terkait keterlibatan ASN dalam kegiatan kampanye Pilkada.
“Ini sementara kami telusuri. Jadi, semua bentuk dugaan pelanggaran ini kami jadikan informasi awal, termasuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa,” ujar Saaludin dalam keterangan resminya, Jumat (25/10/2024).
Saaludin menambahkan, Bawaslu berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan atau temuan terkait keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis. Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga integritas proses Pilkada dan memastikan ASN tetap berada dalam koridor netralitas yang diamanatkan dalam peraturan.
Regulasi ASN dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Netralitas
Aturan tentang netralitas ASN dalam Pemilu maupun Pilkada sebenarnya telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan ini, ASN diwajibkan untuk menjaga netralitas dengan tidak terlibat dalam kampanye, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Setiap ASN yang melanggar ketentuan ini terancam sanksi, mulai dari teguran, penundaan kenaikan gaji atau pangkat, hingga pemecatan.
Kasus keterlibatan ASN Mahulu dalam grup WhatsApp “MANIS” ini dianggap melanggar aturan tersebut, mengingat percakapan yang mengarah pada dukungan politik terhadap salah satu paslon. Bawaslu dan pihak berwenang lainnya diharapkan dapat melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan kasus ini segera terselesaikan.
Dukungan Masyarakat Terhadap Langkah Tegas
Respons masyarakat Mahulu atas dugaan pelanggaran netralitas ASN ini cukup beragam. Banyak warga yang menyayangkan tindakan oknum ASN dan berharap permasalahan ini segera ditindaklanjuti. Seorang tokoh masyarakat setempat menyampaikan bahwa netralitas ASN menjadi salah satu kunci utama dalam menjaga demokrasi yang sehat di Mahulu.
“Sebagai ASN, mereka seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Kalau ASN ikut mendukung salah satu paslon, kepercayaan masyarakat pada netralitas pemerintah bisa menurun. Kami berharap tindakan tegas segera diambil,” kata tokoh tersebut.
Beberapa warga lainnya mendukung langkah Bawaslu untuk mengusut kasus ini sampai tuntas, berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Menurut mereka, proses kampanye harus berlangsung secara adil dan transparan tanpa ada pengaruh dari ASN yang seharusnya berada di posisi netral.
Langkah Selanjutnya untuk Menjaga Netralitas ASN
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi ASN di Mahulu maupun di wilayah lainnya agar senantiasa mematuhi aturan netralitas dalam Pilkada. Ketua Bawaslu Mahulu, Saaludin, berharap setiap ASN dapat menunjukkan sikap profesional dalam menjalankan tugasnya. Ia mengimbau seluruh ASN untuk fokus pada tugas utama mereka melayani masyarakat dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bisa mencederai kepercayaan publik.
Di sisi lain, Bawaslu berencana meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas ASN selama masa Pilkada, termasuk di media sosial. Pengawasan ketat ini diharapkan dapat mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran netralitas oleh ASN yang bisa berpotensi mempengaruhi hasil Pemilu.
Dengan viralnya dugaan keterlibatan ASN Mahulu dalam kampanye melalui grup WhatsApp, diharapkan tindakan tegas segera diambil. Langkah ini tak hanya penting untuk menjaga netralitas ASN, tetapi juga untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa proses Pilkada di Mahulu tetap terjaga integritasnya dan berlangsung secara adil.