Kabar menggembirakan datang untuk para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali meluncurkan program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) untuk tahun 2025. Tahun ini, kuota yang disediakan mencapai angka fantastis: satu juta sertifikat halal gratis.
Inisiatif ini merupakan bentuk nyata dukungan negara terhadap pelaku UMK agar semakin kompetitif, tidak hanya di pasar lokal tetapi juga di pasar global. Dengan skema self declare, proses sertifikasi kini menjadi lebih sederhana, efisien, dan sepenuhnya bebas biaya.
Tidak sekadar formalitas, program ini memberikan berbagai keuntungan. Pelaku usaha akan mendapatkan pendampingan langsung dari lebih dari 115.000 Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tersebar di seluruh penjuru negeri. Mereka siap membantu mulai dari pengisian dokumen hingga sertifikat halal resmi diterbitkan.
Sistem pendukung pun telah disiapkan secara digital. Platform SIHALAL mengalami pembaruan besar agar proses pendaftaran dan verifikasi berjalan lebih cepat dan ramah pengguna. Kini, siapa pun bisa mendaftar dari mana saja, tanpa harus mengantre secara fisik.
Program SEHATI 2025 dibuka secara bertahap. Sebanyak 50.000 kuota pertama dirilis pada 19 Maret 2025 dan langsung diserbu oleh pelaku usaha. Menyusul kesuksesan itu, kuota berikutnya sebesar 470.000 sertifikat dibuka pada 11 April 2025. Sisanya akan diumumkan secara berkala dalam waktu dekat.
Melalui koordinasi intensif dengan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Komite Fatwa Produk Halal, BPJPH memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai syariat dan ketentuan teknis. Pembaruan pedoman dan manual penggunaan SIHALAL pun disediakan agar semua pihak dapat menyesuaikan diri dengan sistem terbaru.
Tak hanya meningkatkan kredibilitas produk, sertifikat halal juga memberi nilai tambah ekonomi. Produk UMK yang bersertifikasi halal akan lebih mudah diterima pasar, apalagi konsumen kini makin selektif dan mengutamakan jaminan kehalalan.
Untuk mendaftar, pelaku UMK bisa langsung mengakses laman ptsp.halal.go.id dan mengikuti prosedur sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2023. Semua proses dilakukan secara online dan transparan.
Langkah kecil ini bisa jadi titik balik besar bagi perkembangan usaha. Bukan sekadar soal label halal, tetapi tentang keberanian UMK untuk melangkah lebih profesional, tertib, dan pastinya berkah.
