Loncatan besar sedang berlangsung bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) tahun 2025 dengan kuota fantastis: satu juta sertifikat halal gratis disediakan khusus untuk UMK.
Namun, program ini bukan sekadar seremonial. Sertifikat halal memiliki berbagai manfaat strategis yang dapat mendorong pertumbuhan bisnis. Tak hanya membuka akses pasar yang lebih luas, sertifikasi ini juga memberi jaminan kepastian kepada konsumen tentang kehalalan dan keamanan produk yang dikonsumsi, seperti:
1. Meningkatkan kepercayaan konsumen.
Produk bersertifikat halal akan lebih mudah diterima, terutama di kalangan masyarakat Muslim yang jumlahnya dominan di Indonesia. Dengan adanya sertifikasi ini, konsumen merasa lebih yakin untuk memilih produk tersebut.
2. Sertifikat halal memberikan jaminan dan kepastian hukum.
Pelaku usaha menjadi lebih tertib dalam operasional bisnis, termasuk dari sisi kebersihan bahan, proses produksi, hingga distribusi. Hal ini juga membuat UMK memiliki standar yang lebih profesional dalam menjalankan bisnis.
3. Memperluas jaringan distribusi produk.
Produk bersertifikat lebih mudah masuk ke jaringan retail besar, e-commerce, dan bahkan pasar ekspor. Banyak distributor kini menjadikan label halal sebagai syarat utama kerja sama.
4. Meningkatkan nilai tambah produk.
Produk dengan label halal akan memiliki persepsi kualitas yang lebih tinggi. Bahkan, dalam beberapa kasus, produk bisa dijual dengan harga yang lebih baik karena dianggap memiliki standar tambahan.
5. Sertifikat halal menjadi Unique Selling Point (USP)
Di tengah pasar yang penuh persaingan, keunikan seperti ini sangat dibutuhkan untuk menarik konsumen.
6. Meningkatkan kemampuan dalam pemasaran.
Produk yang sudah halal mudah dipromosikan karena memiliki nilai religius dan etis yang melekat. Hal ini sangat berguna ketika pelaku UMK ingin memperluas jangkauan pasar lewat platform digital.
7. Memiliki peluang besar untuk masuk pasar halal global.
Industri halal dunia terus tumbuh, dan Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar berpotensi menjadi pemain utama di dalamnya.
Guna mendukung kelancaran program, BPJPH juga memperkuat infrastruktur digital melalui platform SIHALAL. Sistem ini sudah diperbarui agar lebih cepat dan mudah digunakan. Pendaftaran dilakukan online melalui ptsp.halal.go.id, tanpa biaya, dengan panduan yang jelas dan pendamping dari P3H (Pendamping Proses Produk Halal).
Dengan sinergi pemerintah, teknologi, dan partisipasi UMK, sertifikasi halal bukan lagi hal yang sulit. Program ini hadir sebagai jembatan agar UMK bisa naik kelas, bersaing secara sehat, dan meraih keberkahan dalam usahanya.
Jadi, bagi pelaku UMK yang belum memiliki sertifikat halal, inilah waktunya. Manfaatnya bukan hanya dirasakan hari ini, tetapi akan berdampak jangka panjang bagi pertumbuhan bisnis di masa depan.
