Jakarta – “Nama Tom bersih. Tak pernah bersalah. Bebas sepenuhnya.” Kalimat ini menjadi penanda lega yang disampaikan oleh Anies Baswedan melalui unggahan di media sosialnya, Kamis (1/8/2025). Presiden RI, Prabowo Subianto, secara resmi memberikan abolisi kepada Thomas Lembong setelah mendapat persetujuan dari DPR. Keputusan ini tidak hanya membatalkan hukuman, tetapi juga menghapus seluruh perkara hukum yang sempat membelit nama Tom.
Anies menyebut ini sebagai kabar melegakan, tidak hanya bagi Tom Lembong, tetapi juga bagi keluarga yang telah terpisah sejak Oktober tahun lalu. Setelah sembilan bulan penuh ketegangan dan penantian, Tom akhirnya kembali ke tengah keluarganya.
“Sebagai sahabat, saya amat bahagia melihat Tom hari ini bebas,” tulis Anies. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo dan DPR atas keputusan tersebut yang dianggap sebagai penggunaan wewenang konstitusional untuk menghentikan ketidakadilan.
Namun, Anies juga menggarisbawahi bahwa kebebasan ini bukan hasil dari ruang sidang, melainkan proses ekstra yudisial dalam bingkai konstitusi. Meski keputusan abolisi telah menghapus perkara, ia menegaskan bahwa masih banyak pertanyaan dan keprihatinan atas proses hukum yang sejak awal dipertanyakan publik.
“Negara ini terlalu besar untuk menyisakan keadilan hanya bagi mereka yang tenar,” ungkap Anies. Ia menekankan bahwa hukum harus menjadi pelindung bagi semua, bukan sumber kecemasan.
Dalam unggahan tersebut, Anies juga menyampaikan penghargaan kepada tim hukum, sahabat, dan publik luas yang konsisten hadir dan menyuarakan dukungan di setiap proses persidangan. Ia menyebut bahwa keadilan di negeri ini sering kali membutuhkan suara lantang, dan kali ini, suara itu berbuah bagi Tom.
Anies menutup pernyataannya dengan harapan besar terhadap masa depan Tom. Ia meyakini bahwa pengalaman yang telah dilalui tidak akan melemahkan, tetapi justru memperkuat Tom untuk melangkah lebih jauh dalam memperjuangkan kebaikan bangsa.
“Waktu yang hilang tak bisa kembali, tapi hari esok selalu bisa dimenangkan,” pungkas Anies.
