Jakarta – Seolah jatuh dari mimpi panjang, Tom Lembong yang sebelumnya divonis penjara 4,5 tahun atas kasus impor gula kini resmi dibebaskan. Kebebasan ini datang lewat abolisi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto setelah disetujui DPR RI.
Presiden mengajukan surat permintaan abolisi yang kemudian disetujui DPR RI pada Kamis (1/8/2025). Keputusan itu menghasilkan Keppres Nomor 18 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa semua proses hukum dan akibat hukumnya terhadap Tom dihapuskan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa dengan adanya abolisi, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan secara resmi. Ia menekankan abolisi diterbitkan atas inisiatif kementeriannya dan disampaikan kepada Presiden setelah pertimbangan DPR.
Dalam penerimaan salinan Keppres tersebut di Kantor Kejaksaan Agung Jumat malam, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memastikan bahwa administrasi penahanan akan segera dibatalkan dan Tom bisa bebas malam itu juga. Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno, menambahkan bahwa abolisi hanya diberikan pada Tom Lembong saja, dan proses hukum terhadap tersangka lain belum dihentikan.
“Kami telah menerima Keppres Nomor 18 Tahun 2025 … seluruh proses hukum dan akibat hukumnya khusus Pak Tom Lembong ditiadakan,” ungkap Sutikno dalam konferensi pers di Jakarta.
Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, menyampaikan akan membesuk kliennya di Rutan Cipinang Jumat pagi. Ia berharap Keppres keluar lebih cepat sehingga Tom bisa segera dibebaskan. Dan benar saja, malam harinya Tom keluar dari Rutan Cipinang pada pukul 22.02 WIB. Ia tampak lega, lepas borgol, memeluk istrinya, dan berterima kasih kepada Presiden serta pihak DPR atas absolut pembebasan tersebut.
“Saya kembali menghirup udara bebas… kembali kepada kehidupan normal,” tutur Tom saat dibebaskan.
Ahli hukum pidana seperti Abdul Fickar Hadjar mengingatkan agar momentum ini menjadi peringatan kepada aparat penegak hukum agar tidak menyasar kebijakan sebagai kriminalisasi, serta mendorong evaluasi terhadap praktik penegakan hukum yang berpotensi politis. Pengamat dari YLBHI dan IM57+ menyoroti bahwa keputusan abolisi dan amnesti kepada tokoh lain seperti Hasto Kristiyanto menciptakan kesan barter politik demi konsolidasi kekuasaan menjelang peringatan 17 Agustus.
Sementara Menkum Supratman menyatakan bahwa tindakan abolisi dan amnesti merupakan upaya rekonsiliasi nasional, menjaga persatuan bangsa, serta diterbitkan atas hak prerogatif konstitusional Presiden yang didukung oleh DPR.
Akhirnya, nasib hukum Tom Lembong berubah drastis: dari terdakwa korupsi menjadi bebas dalam waktu kurang dari sembilan bulan. Pemberian abolisi tidak hanya mengakhiri hukuman fisik, tapi juga memulihkan nama baiknya sebagai warga negara. Namun, keputusan ini mendorong diskusi lebih luas soal independensi lembaga penegak hukum dan kejelasan batas antara kekuasaan eksekutif dan proses judicial dalam sistem demokrasi.
