Reformasi 1998 adalah titik balik bagi demokrasi Indonesia. Setelah lebih dari tiga dekade Orde Baru menempatkan militer sebagai pemain utama di politik dan ekonomi, gerakan mahasiswa dan tekanan publik memaksa militer kembali ke baraknya.
Dwi Fungsi ABRI dihapus. Keterlibatan tentara dalam bisnis serta jabatan publik mulai dibatasi melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
UU TNI dengan tegas melarang prajurit aktif untuk berbisnis atau berpolitik. Pasal 2 menyatakan bahwa tentara profesional harus tidak berpolitik praktis dan tidak berbisnis.
Namun, aturan ini kini sedang diajukan untuk diuji melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Kolonel Sus Prof. Dr. Drs. Mhd. Halkis dari Universitas Pertahanan mengajukan uji materi terhadap UU TNI. Ia beralasan larangan bisnis dan pembatasan jabatan sipil bagi prajurit melanggar hak ekonomi serta kesempatan karier mereka.
Dalih ini terdengar masuk akal di permukaan. Kesejahteraan prajurit memang menjadi isu lama yang tak kunjung selesai. Banyak tentara yang setelah pensiun mengalami kesulitan ekonomi karena keterbatasan akses pekerjaan.
Namun, mengizinkan prajurit berbisnis bukanlah solusi. Sejarah membuktikan bahwa bisnis militer sering kali berujung pada penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, dan konflik kepentingan yang merugikan rakyat.
Pada era Orde Baru, militer memiliki jaringan bisnis yang luas melalui yayasan seperti Kartika Eka Paksi (AD), Bhumyamca (AL), dan Adi Upaya (AU). Yayasan ini mengelola perusahaan di berbagai sektor, mulai dari pertambangan hingga perkebunan.
Tanpa pengawasan publik yang ketat, bisnis militer sering kali beroperasi dengan cara yang tidak transparan. Fasilitas negara dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi para elite militer.
Setelah reformasi, pemerintah berupaya menghapus bisnis militer melalui Perpres Nomor 43 Tahun 2009. Namun, implementasi kebijakan ini setengah hati.
Beberapa unit usaha militer tetap beroperasi secara terselubung atau beralih ke skema yang lebih sulit dilacak. Jika uji materi UU TNI dikabulkan, maka praktik semacam ini akan kembali dilegalkan.
Isu bisnis militer juga terkait erat dengan politik. Sejumlah pihak melihat bisnis sebagai batu loncatan bagi prajurit yang ingin masuk ke dunia politik setelah pensiun.
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), misalnya, dihujat ketika ia memutuskan mundur dari TNI untuk terjun ke politik. Padahal, langkahnya lebih jujur dibandingkan mereka yang ingin tetap berada di dalam institusi militer, sambil menikmati keuntungan ekonomi dan kekuasaan politik.
Mayor Teddy, yang akan diuntungkan dengan terkabulnya uji materi ini, adalah contoh dari fenomena tentara yang ingin bermain di dua kaki. Jika memang ingin berpolitik atau berbisnis, jalan yang seharusnya diambil adalah mengundurkan diri dari TNI.
Dua periode kepemimpinan Jokowi justru membuka kembali pintu bagi peran militer di sektor sipil. Banyak posisi strategis di kementerian dan BUMN diberikan kepada purnawirawan TNI.
Proyek besar seperti Lumbung Ikan Nasional dan Food Estate dikelola langsung oleh tentara. Alih-alih memperkuat profesionalisme sipil, kebijakan ini justru melemahkan demokrasi.
Kini, di bawah pemerintahan Prabowo Subianto yang akan segera dimulai, kekhawatiran ini semakin nyata. Prabowo adalah mantan Jenderal yang memiliki hubungan erat dengan militer dan kepentingan bisnis.
Jika sebelumnya Jokowi secara perlahan memberi ruang lebih besar bagi TNI di sektor sipil, Prabowo kemungkinan akan membawa tren ini ke level yang lebih ekstrem.
Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi ini, dampaknya bisa sangat besar. Militer yang kembali ke dunia bisnis akan menciptakan konflik kepentingan yang sulit dikendalikan.
Prajurit bisa menggunakan akses dan kewenangan mereka untuk mendapatkan keuntungan ekonomi yang seharusnya tidak mereka miliki. Ketika tentara sibuk mengurusi bisnis, fokus pada tugas utama sebagai penjaga kedaulatan negara bisa terabaikan.
Lebih dari itu, bisnis militer hampir selalu berujung pada korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Jika bisnis ini kembali dilegalkan, maka transparansi dan akuntabilitas akan semakin sulit diwujudkan.
Bisnis militer juga dapat menciptakan oligarki baru. Jaringan ekonomi dikuasai oleh segelintir elite tentara, memperparah ketimpangan ekonomi dan melemahkan supremasi sipil.
Demokrasi Indonesia sudah mengalami banyak kemunduran dalam satu dekade terakhir. Pelemahan KPK, pengendalian oposisi, dan maraknya politik dinasti adalah tanda-tanda bahwa reformasi sedang mengalami erosi.
Jika bisnis militer dihidupkan kembali, maka ini akan menjadi pukulan telak bagi demokrasi.
TNI harus tetap profesional dan fokus pada tugasnya sebagai alat pertahanan negara. Jika seorang tentara ingin berbisnis atau berpolitik, seharusnya ia keluar dari institusi militer terlebih dahulu.
Reformasi 1998 seharusnya menjadi pelajaran, bukan sekadar aturan yang bisa diutak-atik demi kepentingan segelintir orang.
Mahkamah Konstitusi memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga profesionalisme militer dan mencegah kembalinya era bisnis militer. Jika uji materi ini dikabulkan, maka kita akan menyaksikan kemunduran besar dalam demokrasi Indonesia.
Sejarah telah mengajarkan bahwa bisnis dan politik bukanlah ranah yang seharusnya dimainkan oleh tentara. Jangan biarkan kesalahan lama terulang kembali.
