Di banyak negara, termasuk Indonesia, hukum sering diposisikan sebagai simbol tertinggi keadilan. Setiap kebijakan dibungkus dengan pasal-pasal, prosedur, dan legitimasi administratif agar tampak sah di mata publik. Namun pertanyaan mendasarnya adalah: apakah semua yang legal selalu adil?
Dalam praktik ketatanegaraan modern, persoalan terbesar bukan lagi sekadar pelanggaran hukum secara terang-terangan, melainkan bagaimana kekuasaan menggunakan regulasi sebagai alat pembenaran atas kepentingannya sendiri. Hukum tidak dibatalkan, tetapi diarahkan. Regulasi tidak dihancurkan, tetapi dimanipulasi. Semua tampak tertib secara formal, padahal substansinya dapat menjauh dari rasa keadilan masyarakat.
Fenomena ini mengingatkan pada pandangan Montesquieu bahwa kekuasaan memiliki kecenderungan untuk menyalahgunakan dirinya sendiri ketika tidak dibatasi. Karena itu, lahirlah konsep pemisahan kekuasaan agar hukum tidak sepenuhnya tunduk kepada kehendak penguasa. Sayangnya, dalam praktik politik modern, pemisahan itu sering hanya tampak di atas struktur kelembagaan, sementara substansi kebijakan tetap dikendalikan oleh kepentingan politik dan ekonomi tertentu.
Regulasi kemudian berubah menjadi tameng legitimasi. Bahasa-bahasa seperti “demi pembangunan”, “kepentingan investasi”, “stabilitas nasional”, atau “percepatan pertumbuhan ekonomi” dipakai untuk membenarkan berbagai kebijakan yang minim partisipasi publik. Kritik dianggap penghambat pembangunan, sementara suara masyarakat perlahan tersingkir oleh dominasi kekuatan modal dan kekuasaan.
Padahal, sebagaimana ditegaskan Jean-Jacques Rousseau, legitimasi hukum seharusnya lahir dari kehendak umum rakyat, bukan sekadar kehendak elit penguasa. Ketika regulasi disusun tanpa keterlibatan masyarakat dan hanya menguntungkan kelompok tertentu, maka hukum kehilangan dasar moralnya.
Di Indonesia, gejala tersebut dapat dilihat dari berbagai polemik pembentukan regulasi yang dinilai terburu-buru, kurang transparan, dan minim partisipasi publik. Secara prosedural mungkin sah, tetapi secara sosiologis menimbulkan resistensi masyarakat. Inilah yang oleh banyak ahli disebut sebagai krisis legitimasi hukum: aturan berlaku, tetapi tidak memperoleh kepercayaan publik.
Satjipto Rahardjo pernah mengingatkan bahwa hukum tidak boleh hanya dipahami sebagai teks dan prosedur. Hukum harus berpihak pada manusia dan keadilan. Ketika regulasi justru melindungi ketimpangan atau menjadi alat kekuasaan, maka hukum sedang kehilangan ruh kemanusiaannya.
Pandangan itu diperkuat Jimly Asshiddiqie yang menegaskan bahwa negara hukum bukan sekadar negara yang dipenuhi aturan, tetapi negara yang menjamin keadilan substantif bagi rakyatnya. Konstitusi tidak boleh dijadikan alat formalitas kekuasaan, melainkan harus menjadi pelindung hak-hak warga negara.
Masalahnya, kekuasaan modern sering bekerja secara halus. Ia tidak selalu hadir melalui tekanan fisik atau represi terbuka, tetapi melalui penguasaan terhadap regulasi dan narasi publik. Michel Foucault menjelaskan bahwa kekuasaan bekerja dengan membentuk apa yang dianggap legal, normal, dan benar oleh masyarakat. Di titik inilah regulasi menjadi instrumen kontrol yang sangat efektif.
Akibatnya, hukum dapat berubah dari alat keadilan menjadi alat pengamanan kepentingan. Penegakan hukum menjadi selektif: keras kepada masyarakat kecil, namun lentur kepada pemilik akses kekuasaan. Publik akhirnya melihat bahwa hukum tidak lagi berdiri netral.
Kondisi ini berbahaya bagi demokrasi. Ketika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap hukum dan institusi negara, maka yang runtuh bukan hanya legitimasi pemerintah, tetapi juga fondasi kebangsaan itu sendiri. Negara mungkin tampak stabil secara administratif, tetapi menyimpan ketegangan sosial yang perlahan membesar.
Karena itu, penting untuk mengembalikan hukum kepada tujuan dasarnya: menghadirkan keadilan, bukan sekadar membenarkan kekuasaan. Regulasi harus dibangun secara terbuka, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan rakyat banyak. Kritik publik tidak boleh dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai mekanisme sehat dalam demokrasi.
Pada akhirnya, sejarah selalu menunjukkan bahwa kekuasaan yang terlalu lama berlindung di balik manipulasi regulasi akan kehilangan legitimasi moralnya. Sebab hukum yang dipisahkan dari keadilan hanya akan melahirkan ketertiban semu.
“Ketika regulasi lebih sibuk melayani kepentingan kekuasaan daripada melindungi kepentingan rakyat, maka hukum sedang kehilangan jiwanya. Ia tetap berdiri sebagai aturan, tetapi runtuh sebagai keadilan.”
Penulis: Dr.Agusriansyah Ridwan,S.IP, M.Si
