Mojokerto – Ketidakpastian menyelimuti tiga tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto setelah menerima surat pemutusan kontrak kerja yang berlaku hingga 31 Desember 2025. Ketiganya kini bersuara lantang menuntut keadilan dan meminta penjelasan dari pemerintah daerah atas alasan tidak diperpanjangnya masa kerja mereka di tahun 2026.
Surat pemberitahuan bertanggal 1 Desember 2025 itu menjadi titik awal perjuangan mereka. Ketiga honorer yang terdampak adalah Isfan Hari, operator layanan Rumah Tangga Peduli Lansia (RPL) Tribuana Tunggadewi di bawah Dinas Sosial P3A, serta dua petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yaitu Noer Pendik dan Akhmad Khavid.
Dalam pernyataannya, Noer Pendik mengaku kecewa dengan keputusan sepihak tersebut. Ia menyayangkan tidak adanya transparansi, apalagi ketiganya tidak diusulkan untuk mengikuti skema pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahap pertama yang tengah berjalan.
“Sebenarnya saya tidak terima dengan keputusan ini. Kami juga menuntut adanya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pemerintah Kota Mojokerto yang menjelaskan alasan kami tidak diusulkan,” kata Noer Pendik saat ditemui, Senin (22/12/2025).
Ia menegaskan bahwa perjuangan mereka belum selesai dan akan terus dilanjutkan bersama rekan-rekan honorer lainnya demi kejelasan nasib dan masa depan yang lebih pasti.
Mendukung langkah tersebut, Wakil Sekretaris DPP Gajah Muda Nusantara (GMN), Riki Rosadi, menyatakan pihaknya siap mengawal persoalan ini hingga ke tingkat pusat. GMN menilai perlakuan terhadap ketiga honorer ini mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap pekerja non-ASN yang telah lama mengabdi.
“Kami akan menyampaikan permasalahan ini kepada DPD Gajah Muda Nusantara Kota Mojokerto serta Ketua Umum kami. Ini menyangkut nasib pekerja honorer yang telah lama mengabdi,” tegas Bro Riki.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Mojokerto mengenai alasan pemutusan kontrak maupun tidak diusulkannya ketiga nama tersebut dalam seleksi PPPK. Kondisi ini menambah keresahan di kalangan tenaga honorer lainnya yang khawatir mengalami nasib serupa.
Langkah yang diambil oleh Isfan, Noer, dan Akhmad menjadi representasi suara banyak tenaga honorer yang selama ini menggantungkan penghidupan mereka dari pekerjaan di instansi pemerintah. Mereka berharap agar nasib pekerja honorer tidak diperlakukan semena-mena dan ada kejelasan arah kebijakan pemerintah dalam penyelesaian status mereka ke depan.
