Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, menuntut terdakwa Rudi Santoso alias Rudi S Kamri, pemilik sekaligus host kanal Youtube dengan akun Anak Bangsa dengan tuntutan satu tahun penjara dan denda Rp.200 juta, subsider dua bulan penjara.
Tim JPU, terdiri dari Peter Low, Arga Febrianto, Reza RF dan Dawin Gaja, memohon kepada Majelis Hakim pimpinan Yusty Cinianus Radja didampingi dua hakim anggota, supaya menghukum terdakwa sesuai perbuatannya.
Berdasarkan keterangan saksi saksi, alat bukti, barang bukti serta pendapat Ahli, serta keterangan terdakwa yang terungkap dalam persidangan, menyebutkan, bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, sebagaimana dakwaan pasal 45 UU ITE Jo. pasal 27, tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ungkap JPU di PN Jakarta Utara, (20/11/2025).
“Perbuatan terdakwa Rudi S Kamri, bersama sama dengan terdakwa Hendra Lie (berkas terpisah, Hendra Lie telah divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim pimpinan Yusty Cinianus Radja) pada persidangan sebelumnya,” beber Jaksa, Reza RF saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (20/5/2025).
Rudi S Kamri kata JPU, terbukti bersalah sebagaimana unsur unsur melawan hukum yang didakwakan yaitu, melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadapkorban Fredie Tan.
JPU menyebutkan, Rudi S Kamri, dalam podcast bersama sama dengan saksi Hendra Lie melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang tayangan pada youtube podcast Kanal Anak Bangsa milik terdakwa Rudi S Kamri.
“Kedua terdakwa membuat dan merekam tayangan podcast youtube lalu mempostingnya sebanyak dua kali yaitu tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, sehingga menjadi viral dan dapat diakses publik,” papar JPU.
Terdakwa Rudi juga dituduh mentransmisikan, mempublikasikan secara terang-terangan sehingga menyerang kehormatan korban Fredie Tan, yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (sara).
Fredie Tan alias Awi dikenal sebagai pemilik PT.Wahana Agung Indonesia Propertindo, bekerjasama dengan PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk untuk membangun dan mengelola gedung musik stadium di pantai timur karnaval ancol dikenal Beach City International Stadium.
Sementara, terdakwa Hendra Lie merupakan penyewa salah satu ruangan di gedung musik stadium Ancol, menggunakan bendera Mata Elang International (MEIS). Namun kontraknya diputus inkracht oleh Pengadilan karena terbukti melakukan wanprestasi, sehingga perjanjian sewanya diakhiri.
Menurut JPU, dalam podcast youtube Kanal Anak Bangsa, saksi korban Fredie Tan, pernah ditahan, merugikan negara miliaran rupiah, digeledah rumahnya oleh aparat hukum, namun pernyataan dalam tayangan youtube Kanal Anak Bangsa tersebut tidak dapat dibuktikan alias tidak ada data kebenarannya.
“Rudi S Kamri selaku Host, tidak melakukan kroscek terhadap pihak pihak terkait tentang keseimbangan data yang diberikan Hendra Lie, pada hal masih ada tenggang waktu podcas video sebelum ditayangkan atau ditransmisikan ke publik,” kata JPU.
Usai pembacaan tuntutan Majelis Hakim memberikan waktu kesempatan baik kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk membacakan pembelaan ( Pledoi) pada persidangan berikutnya.
