Jember – Pemerintah Kabupaten Jember melakukan penyesuaian anggaran pada Tahun Anggaran 2025, termasuk memangkas alokasi bantuan hukum bagi warga miskin akibat turunnya dana transfer pusat serta berkurangnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan efisiensi nasional yang diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan PMK Nomor 56 Tahun 2025 yang mengharuskan setiap daerah melakukan realokasi serta pengetatan belanja.
Kepala Bagian Hukum Setda Jember, A. Zainurrofik, menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi tersebut berdampak langsung pada struktur anggaran di berbagai OPD. Pada tahun sebelumnya, Bagian Hukum mendapat alokasi sekitar Rp3 miliar, dengan Rp700 juta di antaranya khusus untuk bantuan hukum. Namun pada 2025, total anggaran turun drastis menjadi Rp900 juta dan porsi bantuan hukum disesuaikan menjadi Rp50 juta.
“Pada tahun sebelumnya, anggaran bantuan hukum mencapai Rp700 juta dari total anggaran Rp3 miliar. Tahun ini total anggaran menjadi Rp900 juta dan alokasinya disesuaikan menjadi Rp50 juta,” ujar Zainurrofik, Kamis (20/11/2025).
Ia menegaskan penyesuaian anggaran juga terjadi di sejumlah OPD lain, meski beberapa layanan dasar tetap dipertahankan agar tidak mengganggu pelayanan publik. Penurunan anggaran bantuan hukum dinilai tidak akan menghentikan layanan, sebab pemerintah daerah masih dapat memanfaatkan dukungan dari APBN melalui Kanwil Kemenkumham serta APBD Provinsi Jawa Timur.
Untuk memastikan pendampingan hukum tetap menjangkau masyarakat miskin, Bagian Hukum berencana mengoptimalkan fungsi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) desa sebagai pusat edukasi dan konsultasi hukum. Selain itu, pihaknya mendorong kerja sama dengan perguruan tinggi guna memperkuat penyuluhan dan literasi hukum di tingkat desa.
“Kami akan memaksimalkan peran Posbakum yang ada di desa-desa dan membuka ruang kerja sama dengan perguruan tinggi agar edukasi hukum kepada masyarakat tetap terpenuhi,” tambah Zainurrofik.
Ia berharap kondisi fiskal akan membaik sehingga alokasi untuk bantuan hukum dapat kembali ditingkatkan pada tahun anggaran berikutnya.
“Kami berharap ada penyesuaian di tahun berikutnya, baik pada PAPBD 2026 maupun tahun anggaran 2027,” tutupnya.
