Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, melalui Perumda Tirta Taman Sari mulai memberlakukan tarif parkir untuk kendaraan yang masuk ke Taman Wisata. Kemudian, memberlakukan juga untuk yang masuk ke Edukasi Ngrowo Bening sebagai upaya menambah pemasukan kas daerah.
Dirut Perumda Tirta Taman Sari Kota Madiun Suyoto mengatakan Taman Wisata dan Edukasi Ngrowo Bening merupakan aset atau lahan dari Perumda Tirta Taman Sari. Sehingga pengelolaan parkir tersebut akan dilakukan oleh perusahaan daerah tersebut.
“Penerapan tarif parkir di Taman Wisata dan Edukasi Ngrowo Bening mulai diberlakukan per Sabtu (31/8),” ujar Suyoto di Madiun, Jumat (30/8/2024).
Tarif Parkir dan Ekspansi Usaha Perumda Tirta Taman Sari
Menurutnya, dasar dalam penerapan tarif parkir tersebut adalah Perda Nomor 8 tahun 2019 yang telah berubah menjadi Perda Nomor 4 tahun 2023.
Salah satu klausulnya menyatakan bahwa tujuan pendirian Perumda Air Minum Tirta Taman Sari. Selain melayani masyarakat urusan air minum melalui perpipaan. Bahkan kini juga berkembang dengan usaha AMDK (air minum dalam kemasan) serta pendayagunaan aset atau lahan.
“Ngrowo Bening ini aset kita dan sudah mulai ramai. Tempatnya nyaman dan fasilitasnya juga ada, sehingga pengunjung akan kita kenakan retribusi melalui tarif parkir,” katanya.
Tarif Parkir: Rp1.000 Sepeda, Rp2.000 Motor, Rp3.000 Mobil
Suyoto menyebut tarif cukup terjangkau yakni Rp1.000 untuk sepeda. Kemudian Rp2.000 untuk sepeda motor, dan Rp3.000 untuk mobil.
“Kita juga memiliki aset penyewaan kios di sejumlah lokasi. Masyarakat silakan menyewa. Harganya jauh lebih murah,” katanya.
Ia menambahkan bahwa penerapan tarif tersebut adalah untuk menambah laba perusahaan. Hal ini yang muaranya juga menambah pemasukan ke kas daerah.
“Dengan demikian, semakin meningkat laba perusahaan, maka meningkat pula besaran yang uang ke kas daerah berupa pendapatan asli daerah (PAD),” katanya.
