Bontang – Perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Bontang, Kalimantan Timur, masih menemui kendala.
Dari 192 pengajuan PBG yang diterima Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, hanya ada 18 usulan yang baru melengkapi berkas. Sedangkan sisanya, sebanyak 174 pengajuan dokumen, masih terkendala dengan sistem yang baru ini.
Kepala DPMPTSP Bontang, Asdar Ibrahim, mengatakan bahwa pihaknya tak bisa berbuat banyak untuk melakukan kebijakan atas banyaknya keluhan dari masyarakat tersebut.
“Sistem ini (PBG) sudah diatur sedemikian mungkin dan tidak bisa diproses lebih lanjut jika dokumen pendukung dari usulan belum dilengkapi,” katanya.
Untuk diketahui, PBG adalah Perizinan yang dikeluarkan dari Pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung. PBG ini diperlukan sebagai izin bagi lahan yang akan dibangun, sementara untuk bangunan yang sudah ada, diperlukan untuk Sertifikasi Layak Fungsi.
Kabid Tata Ruang dan Bangunan PUPRK Bontang, Robysah, menuturkan, pengurusan PBG memerlukan dokumen penunjang yang disahkan dari 2 kelompok tenaga ahli bersertifikasi, yakni Arsitek dan Sipil.
“Di Bontang kita kurang tenaga baik sipil maupun arsitek, jadi penilai ahli kita tidak ada di Bontang. Karena hanya ada 2 atau 3 orang,” katanya.
Menyikapi masalah PBG ini, anggota DPRD Bontang, Sumaryono, menyarankan agar pemerintah setempat mencari solusi dengan menyiapkan regulasi yang bisa mengimbangi perubahan sistem baru tersebut.
“Pemkot Bontang carikan segera solusinya, jangan berlarut-larut, sudah 2 tahun dari diberlakukan aturan baru ini. Kalau dibiarkan kasihan masyarakat, apalagi para pelaku usaha bakal terbebani kalau terkendala PBG,” kata Sumaryono.
Politisi PPP ini sering mendapatkan keluhan masyarakat, menurutnya terlalu banyak regulasi yang rumit. Warga pengen sekali mengurus ijin mendirikan bangunannya.
“Karena terbenturnya aturan jadi sulit. Sudah dicontohkan PU di Balikpapan dan Kukar. Saya minta memberikan instruksi kepada PU Bontang perlu belajar ke balikpapan dan Kukar,” katanya.
Padahal dengan memudahkan mendirikan bangunan, Bontang bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau PAD Bontang bisa naik, kan bisa dipakai untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Sumaryono.
