Balikpapan – Tersangka tindak pidana pajak berinisial W, Direktur PT SCMJ, menyerahkan diri ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) pada Rabu (8/12).
W diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Kronologi tindak pidana tersebut diduga dilakukan pada kurun waktu 2018 sampai dengan 2019. Pada awalnya, W melalui PT SCMJ telah melakukan penyerahan jasa pembangunan pabrik kelapa sawit dengan PT AWB serta pembangunan fasilitas PLTU dengan PT RPSL. Atas transaksi tersebut PT SCMJ telah menerbitkan Faktur Pajak kepada lawan transaksi. Pihak lawan transaksi pun telah membayar lunas PPN atas faktur pajak yang diterbitkan oleh PT SCMJ. Namun amanah uang negara berupa PPN yang telah dipungut dari lawan transaksi tersebut ternyata tidak disetorkan ke kas negara.
PT SCMJ tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Mei dan Desember 2018, serta Masa Pajak Januari, Februari, Maret, April, Mei, dan September 2019. Dalam masa pajak tersebut, terdapat transaksi dimana atas faktur pajak telah diterbitkan dan PPN-nya telah dipungut, tidak setorkan dan tidak dilaporkan oleh PT SCMJ.
Atas perbuatannya, tersangka W diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.338.615.074,00.
W menyerahkan diri setelah menerima panggilan dari penyidik PPNS Kanwil DJP Kaltimtara. Ia langsung menjalani pemeriksaan dan mengakui perbuatannya.
Penyerahan diri tersangka W ini merupakan wujud komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk menindak tegas pelaku tindak pidana pajak. DJP bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada seluruh wajib pajak.
DJP juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk patuh pada ketentuan perpajakan. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan. Dengan membayar pajak, masyarakat turut berperan dalam membangun Indonesia yang lebih maju.
