Bontang – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, wacana mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik. Suharno, anggota DPRD Bontang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menekankan pentingnya netralitas ASN dalam menjaga integritas dan kredibilitas proses demokrasi. Menurutnya, keterlibatan ASN dalam politik praktis akan mencederai prinsip demokrasi yang adil dan bebas.
“Menjaga netralitas ASN merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Mereka seharusnya bertindak sesuai aturan dan tidak terlibat dalam kepentingan politik tertentu,” kata Suharno melalui sambungan telephone, Sabtu (21/09/2024)
Pernyataan Suharno ini tidak hanya ditujukan untuk mengingatkan ASN akan tanggung jawab mereka, tetapi juga kepada masyarakat agar lebih peka terhadap potensi pelanggaran yang mungkin terjadi. Ia menggarisbawahi bahwa seluruh pihak harus berkomitmen dalam menciptakan Pilkada yang jujur, adil, dan tidak memihak.
Netralitas ASN: Pilar Demokrasi yang Bersih
Netralitas ASN telah diatur dalam berbagai regulasi dan menjadi pilar penting dalam menjaga proses demokrasi yang sehat. Sebagai aparatur negara, ASN diharapkan bersikap netral, tidak memihak kepada kandidat atau partai politik tertentu, serta tidak memanfaatkan jabatannya untuk mempengaruhi hasil pemilihan.
Suharno menegaskan bahwa netralitas ASN adalah tanggung jawab besar dalam memastikan demokrasi berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip keadilan. Tanpa netralitas, ASN yang terlibat dalam politik praktis berisiko merusak kepercayaan publik terhadap hasil Pilkada.
“Ketidaknetralan ASN dapat merusak kualitas pemilihan dan mengurangi kepercayaan publik. Oleh karena itu, disiplin dan profesionalisme di kalangan ASN harus ditegakkan,” ujar Suharno dengan tegas. Ia menekankan pentingnya peran ASN sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik, bukan sebagai alat politik yang bisa dipengaruhi oleh pihak-pihak tertentu.
Netralitas ASN juga berdampak pada citra pemerintah secara keseluruhan. Ketika ASN tidak memihak, masyarakat dapat merasa yakin bahwa mereka dilayani dengan profesional tanpa ada bias politik. Sebaliknya, jika ASN terlibat dalam politik praktis, masyarakat akan meragukan independensi mereka, yang pada gilirannya bisa merusak kepercayaan pada institusi pemerintah.
Penegasan Aturan dan Sanksi
Aturan mengenai netralitas ASN sudah sangat jelas tertuang dalam berbagai regulasi, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam undang-undang ini, ASN diwajibkan untuk menjaga netralitas dalam pemilu dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Suharno mengingatkan bahwa setiap ASN yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga pemecatan, tergantung pada beratnya pelanggaran yang dilakukan. Ia juga menyebutkan bahwa pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sangat penting untuk memastikan netralitas ASN tetap terjaga.
“Apabila ada indikasi pelanggaran oleh ASN, saya minta masyarakat untuk melaporkannya ke Bawaslu dengan bukti yang jelas. Ini penting agar tindakan yang diambil berdasarkan fakta, bukan sekadar dugaan,” lanjut Suharno. Menurutnya, masyarakat tidak boleh hanya bergantung pada rumor atau isu yang belum terbukti. Bukti yang konkret sangat diperlukan agar pelanggaran yang dilaporkan dapat ditindak secara adil dan proporsional.
Masyarakat Sebagai Pengawas
Suharno juga menekankan peran masyarakat dalam mengawasi netralitas ASN. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih kritis dan berani melaporkan jika menemukan adanya ASN yang tidak netral dalam menjalankan tugasnya selama masa Pilkada. Menurutnya, pengawasan publik sangat penting dalam mencegah terjadinya penyimpangan.
“Ini adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat harus ikut mengawasi dan memastikan bahwa ASN tidak terlibat dalam politik praktis. Ketika ada bukti pelanggaran, jangan ragu untuk melaporkannya,” kata Suharno. Ia berharap masyarakat tidak hanya berperan sebagai peserta dalam pemilu, tetapi juga sebagai pengawas yang aktif menjaga keberlangsungan demokrasi yang sehat.
Masyarakat diharapkan memahami bahwa keterlibatan ASN dalam politik praktis bisa membawa dampak buruk jangka panjang. Kualitas layanan publik bisa menurun jika ASN lebih fokus pada kepentingan politik dibanding menjalankan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan ini akan menjadi kunci dalam menjaga profesionalisme ASN selama Pilkada berlangsung.
Penguatan Pengawasan dan Sanksi
Suharno mengakui bahwa pengawasan terhadap netralitas ASN tidak hanya menjadi tugas Bawaslu, tetapi juga tanggung jawab pemerintah dan lembaga terkait. Ia berharap adanya penguatan pengawasan dari berbagai pihak untuk memastikan tidak ada ASN yang terlibat dalam politik praktis.
Selain itu, Suharno juga menekankan pentingnya pemberian sanksi yang tegas bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas. Menurutnya, sanksi yang diberikan harus sesuai dengan tingkat pelanggaran agar memberikan efek jera kepada ASN yang berniat melanggar aturan.
“Kami ingin semua pihak, termasuk ASN, menyadari konsekuensi dari ketidaknetralan. Ini merupakan tanggung jawab bersama dalam menciptakan proses demokrasi yang bersih dan berintegritas,” tegasnya. Suharno berharap bahwa sanksi yang tegas dan pengawasan yang ketat akan mendorong ASN untuk lebih disiplin dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Penutup: Menjaga Profesionalisme dan Demokrasi
Di akhir pernyataannya, Suharno mengingatkan bahwa Pilkada adalah salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi Indonesia. Agar proses ini berjalan dengan baik, netralitas ASN menjadi syarat mutlak. Ia berharap, melalui pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas, ASN dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik.
“Pilkada bukan hanya soal memilih pemimpin, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Kita harus memastikan bahwa ASN tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis,” tutup Suharno.
Pilkada 2024 akan menjadi ujian penting bagi profesionalisme ASN di seluruh Indonesia, termasuk di Bontang. Netralitas ASN akan menjadi salah satu faktor kunci dalam menciptakan pemilihan yang jujur, adil, dan berintegritas tinggi. Melalui kerja sama antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga pengawas, diharapkan Pilkada kali ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan aspirasi masyarakat.