Jakarta – Komitmen pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa kembali ditegaskan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Salah satu hasil nyata dari kerja sama ini adalah kesiapan Badan Pengelola Investasi Danantara untuk menyalurkan dana kepada Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang tersebar di seluruh Indonesia.
Program ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang menargetkan pendirian koperasi modern di lebih dari 80.000 desa dan kelurahan. Danantara akan menyalurkan dana pemerintah sebagai modal awal, dengan plafon pembiayaan maksimal hingga Rp 3 miliar per koperasi. Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan fasilitas fisik seperti gerai koperasi, pergudangan, hingga sarana logistik.
“Kalau koperasi Merah Putih ini butuh dana, maka Danantara akan salurkan. Kita sudah siap secara struktur dan sistem,” ujar Pandu, pejabat terkait dalam program ini.
Penandatanganan SKB ini melibatkan Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Danantara. Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan fisik koperasi akan dimulai dalam waktu dekat, menyusul SKB tersebut sebagai payung hukumnya.
“Kami akan turunkan tim ke lapangan untuk memastikan pembangunan koperasi berjalan lancar sesuai target,” tegas Ferry.
Sementara itu, Menteri Desa, Yandri Susanto, menjelaskan bahwa meskipun SKB telah diteken, regulasi teknis dan operasional masih dalam tahap penyusunan. Hal ini penting untuk menjamin tata kelola yang akuntabel dan berkelanjutan, termasuk dalam pengawasan penggunaan dana dan operasional koperasi.
Dengan adanya dukungan dana dari Danantara, koperasi Merah Putih diharapkan mampu menjadi pusat ekonomi desa yang mandiri, menyediakan berbagai kebutuhan pokok masyarakat setempat, dan mempercepat pemerataan ekonomi di wilayah pedesaan.
Selain menjadi pusat distribusi barang, koperasi ini juga ditargetkan menjadi ruang pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, membuka lapangan kerja, dan memperkuat posisi desa dalam rantai pasok nasional.
Ke depan, pemerintah berharap agar setiap desa tidak hanya memiliki koperasi secara fisik, tetapi juga mampu menjalankan fungsinya secara profesional dengan manajemen yang kuat dan terukur.