Jakarta – Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, memasuki tahap pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan ini diajukan oleh Nadiem terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Dalam sidang, hadir pula istri Nadiem, Franka Franklin, bersama ayah mertuanya, Nono Anwar Makarim, sebagai bentuk dukungan langsung.
Suasana sidang berlangsung tertib dengan penjagaan ketat dari aparat keamanan. Tim hukum dari pihak Nadiem dan Kejaksaan Agung masing-masing menyampaikan argumentasi hukum terakhir mereka dalam bentuk kesimpulan tertulis yang diserahkan kepada majelis hakim.
“Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan semua fakta hukum yang telah kami sampaikan dan memutuskan dengan adil,” ujar salah satu kuasa hukum Nadiem di luar persidangan.
Menurut informasi dari pihak pengadilan, pembacaan putusan praperadilan ini dijadwalkan akan dilakukan pada awal pekan depan. Jika gugatan diterima, maka status tersangka Nadiem dinyatakan batal demi hukum dan penyidikan harus dihentikan.
Namun, apabila gugatan ditolak, maka proses hukum terhadap Nadiem akan terus berlanjut. Kasus ini mendapat perhatian luas publik karena melibatkan nama besar di dunia teknologi dan pendidikan Indonesia.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop ini sendiri telah menyeret beberapa pejabat di Kemendikbudristek dan sejumlah pihak swasta yang terlibat dalam proyek pengadaan. Jaksa menduga terjadi markup harga dan pengadaan fiktif di sejumlah daerah, yang menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Dengan sidang yang hampir mencapai babak akhir, semua mata kini tertuju pada putusan hakim yang akan menentukan arah proses hukum terhadap tokoh penting di era digital pendidikan ini.
