Jember – Harapan Hj. Siti Saadah Sukartini untuk mendapatkan kembali hak atas tanah miliknya akhirnya dikabulkan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember memutuskan bahwa sertifikat tanah seluas lebih dari satu hektar di Dusun Besuk, Kecamatan Ajung, dikembalikan kepada dirinya sebagai pemilik sah.
Putusan tersebut disampaikan dalam sidang pada Senin (30/6/2025), menandai akhir dari proses hukum panjang yang melibatkan aspek pidana dan perdata atas kepemilikan lahan tersebut. Freddy Andreas Caesar, salah satu kuasa hukum terdakwa Bambang Hermanto, menyampaikan hasil putusan tersebut kepada media usai persidangan.
“Untuk sertifikat, hakim memutuskan agar dikembalikan kepada saksi Hj. Siti Saadah Sukartini sebagai pemilik sah,” ungkap Freddy di halaman Pengadilan Negeri Jember.
Dalam putusan yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana terhadap Bambang Hermanto, notaris yang terlibat dalam kasus ini. Ia divonis dua bulan sepuluh hari penjara—lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman empat bulan.
Freddy menjelaskan bahwa tuntutan awal juga meminta agar sertifikat tanah diserahkan kepada pihak lain, yakni Bambang Wijaya. Namun permintaan itu tidak dikabulkan oleh hakim.
“Klien kami divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, dan permintaan agar sertifikat diberikan ke Bambang Wijaya juga ditolak oleh pengadilan,” ujarnya lebih lanjut.
Terkait langkah hukum selanjutnya, Freddy menyatakan pihaknya belum mengambil keputusan final soal banding. Namun, ia menegaskan bahwa opsi banding tetap terbuka demi menjaga integritas profesi notaris.
“Kami masih akan bicarakan secara internal bersama tim hukum. Yang jelas, banding tetap menjadi opsi untuk mencegah preseden buruk bagi profesi notaris,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas dokumen pertanahan dan peran pejabat publik seperti notaris dalam menjamin legalitasnya. Putusan ini memberi sinyal bahwa pengadilan tetap berpihak pada keadilan substantif dan hak kepemilikan yang sah.
Kemenangan Sukartini ini juga menjadi pengingat bahwa proses hukum, meski panjang dan berliku, tetap mampu memberi kepastian hukum bagi warga yang memperjuangkan haknya.
