Mojokerto – Seperti menabuh genderang perang terhadap praktik ilegal, Satpol PP Kota Mojokerto bersama tim gabungan menggelar operasi besar-besaran untuk menertibkan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, Selasa (29/4/2025). Operasi ini dilakukan serentak di tiga wilayah kota yakni Kecamatan Magersari, Prajurit Kulon, dan Kranggan.
Operasi ini melibatkan sinergi berbagai instansi seperti Bea Cukai, TNI, Kepolisian, dan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Mereka menyisir warung-warung, toko kelontong, hingga tempat penjualan rokok yang dicurigai menjual produk tanpa pita cukai resmi atau menggunakan pita palsu.
“Kegiatan ini sebagai langkah preventif dan juga penegakan hukum untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Mojokerto,” kata Yoga Bayu Samudra, Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto.
Yoga menyebutkan bahwa dalam razia tersebut tidak ditemukan warung yang menjual rokok tanpa cukai resmi. Selain penertiban, tim juga memberikan edukasi kepada para pedagang agar lebih memahami risiko hukum menjual produk ilegal.
Hal senada disampaikan Fakrulsyah Fildzah R., Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama dari KPPBC TMP B Sidoarjo, yang menyatakan bahwa seluruh tempat yang diperiksa tidak terbukti menjual rokok ilegal.
“Semua produk rokok yang kami temukan telah memiliki pita cukai legal. Ini menunjukkan tingkat kepatuhan pedagang cukup baik,” ujarnya usai operasi.
Fakrulsyah juga menambahkan bahwa selain operasi fisik, pihaknya memberikan sosialisasi mengenai ciri-ciri barang ilegal dan ancaman hukuman bagi penjual atau pengedarnya.
Program ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan pemerintah dalam menjaga ketertiban serta mendukung pemasukan negara melalui sektor cukai. Operasi dan edukasi akan terus digalakkan demi menciptakan kesadaran hukum dan pencegahan peredaran rokok ilegal di masyarakat. (ADV).
