Kediri – Dalam upaya memperkuat penegakan hukum terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri menggelar kegiatan pembekalan khusus bertajuk “Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tahun 2025”, Senin (6/10/2025). Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan Kantor Satpol PP Kabupaten Kediri, Jalan Raya Totok Kerot, Desa Pamenang, diikuti oleh 50 personel Satpol PP.
Acara dibuka secara resmi oleh Plt. Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Drs. Kaleb Untung Satrio Wicaksono, M.M., dan menghadirkan sejumlah narasumber dari instansi penegak hukum, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Dr. Ismaya Hera Wardani, S.H., M.Hum., serta dua pemeriksa Bea Cukai Kediri, Hartoyo Mulyono dan Viki Hendra Puspita.
Dalam sambutannya, Kaleb Untung menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas personel Satpol PP dalam memahami regulasi serta mekanisme penindakan pelanggaran di bidang cukai. “Pembekalan ini penting agar anggota memahami aspek hukum dan teknis saat melakukan penertiban di lapangan. Harapannya, pemberantasan rokok ilegal dapat berjalan lebih efektif dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Kegiatan tersebut juga dilengkapi pelatihan identifikasi BKC ilegal, seperti rokok dengan pita cukai palsu atau bekas, serta penggunaan aplikasi pelaporan daring SIROLEG (Sistem Informasi Rokok Ilegal). Program ini dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dan menjadi bentuk nyata kolaborasi antara pemerintah daerah dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam sesi pemaparan, Kepala Kejaksaan Negeri Kediri, Dr. Ismaya Hera Wardani, menekankan pentingnya pemahaman hukum dan batas kewenangan aparat dalam menjalankan tugas. Ia menegaskan bahwa dasar hukum pembentukan Satpol PP saat ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menugaskan Satpol PP untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) serta melindungi masyarakat.
“Penting bagi anggota memahami kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih di lapangan. Satpol PP memiliki peran strategis menjaga kepastian hukum dan memastikan pelaksanaan perda berjalan efektif,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara Satpol PP, Bea Cukai, dan Kejaksaan agar seluruh langkah pengawasan dan penindakan berada dalam koridor hukum yang jelas.
Senada dengan itu, perwakilan Bea Cukai Kediri, Viki Hendra Puspita, menuturkan bahwa sinergi antarinstansi menjadi kunci keberhasilan menekan peredaran rokok ilegal. “Melalui sosialisasi ini, kami ingin membekali Satpol PP agar lebih sigap mengenali pelanggaran cukai dan melaporkannya melalui sistem daring. Pengawasan berbasis teknologi akan membuat proses penindakan lebih cepat dan akurat,” ujarnya.
Kegiatan pembekalan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Kediri dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Satpol PP sekaligus mendukung pemberantasan rokok ilegal di wilayahnya. Dengan kolaborasi yang solid antara aparat daerah, kejaksaan, dan Bea Cukai, diharapkan penegakan hukum di bidang cukai dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran serta menjaga pendapatan negara dari potensi kebocoran. (ADV).
