Jakarta – Usulan penerapan sanksi pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mendapat sorotan serius dari DPR RI. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarif Muhammad, menilai bahwa sanksi pidana merupakan langkah maju dalam pengelolaan koperasi, namun harus dibarengi dengan klasifikasi hukum yang jelas dan proporsional.
“Bagi saya perlu klasifikasi jelas baik terkait subjek, besaran kerugian, hingga jenis pelanggaran dalam penerapan sanksi pidana pengelolaan koperasi,” tegas Syarif dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta pada Kamis (20/3/2025).
Ia menegaskan bahwa sanksi pidana sebaiknya bukan menjadi pendekatan utama dalam penyelesaian masalah koperasi. Pasalnya, pengelolaan koperasi melibatkan banyak partisipasi anggota secara sukarela, sehingga penegakan hukum yang terlalu kaku justru dapat menghambat semangat gotong royong dan partisipasi anggota.
“Pengelolaan koperasi memang butuh penguatan hukum karena banyak kasus pidana yang merugikan anggota, tapi pendekatan pidana harus sebagai jalan terakhir,” jelasnya.
Syarif menyarankan agar Indonesia bisa mengadopsi praktik hukum perkoperasian dari negara tetangga seperti Filipina dan Malaysia. Di Filipina, misalnya, pelanggaran hukum koperasi dapat berujung hukuman penjara 2–5 tahun, sementara pelanggaran perpajakan dalam koperasi bisa dikenai hukuman penjara satu tahun.
“Malaysia bahkan sudah menerapkan hukuman pidana untuk pelanggaran kebocoran rahasia data koperasi dengan pidana maksimal enam bulan,” paparnya.
Dia mendukung wacana penerapan sanksi pidana dalam RUU Perkoperasian asal dilakukan secara selektif dan tidak menghambat pertumbuhan koperasi sebagai fondasi ekonomi kerakyatan. Menurutnya, tanpa ada ancaman sanksi pidana, koperasi bisa saja menjadi celah bagi oknum untuk melakukan penipuan atau penggelapan dana.
“Jangan sampai kita kecolongan seperti kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah yang merusak citra koperasi,” kata Syarif.
DPR berharap pemerintah dan pemangku kepentingan dapat merumuskan ketentuan pidana dalam RUU Perkoperasian secara bijak, agar mampu melindungi anggota koperasi tanpa mematikan semangat kolektif dan ekonomi gotong royong.
