Samarinda – Dalam irama simfoni antara eksekutif dan legislatif, Kalimantan Timur menegaskan komitmennya menyongsong masa depan melalui penyusunan dokumen strategis RPJMD 2025–2029. Kesepakatan ini ditegaskan dalam Rapat Paripurna DPRD ke-15 yang berlangsung pada Rabu (28/5/2025), di mana pemerintah dan DPRD menyatakan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD sebagai fondasi pembangunan menuju Generasi Emas 2045.
RPJMD atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan dokumen perencanaan lima tahunan yang wajib disusun setiap kepala daerah. Wakil Gubernur Kaltim, H. Seno Aji, menyatakan bahwa proses penyusunan kini hampir rampung dan menunggu tahap pengesahan sebagai Perda. Forum paripurna ini juga menjadi arena penguatan sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif demi pembangunan berkelanjutan.
“Alhamdulillah, RPJMD telah memasuki tahap finalisasi. Ini tidak lepas dari dukungan penuh DPRD sebagai mitra strategis kami,” ujar Seno di hadapan anggota dewan.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara pendekatan teknokratis dan politik dalam penyusunan RPJMD menjadi kunci agar dokumen ini mencerminkan aspirasi nyata masyarakat.
Dokumen RPJMD Kaltim kali ini mengusung dua dimensi visi utama, yaitu menjadikan provinsi ini sebagai pusat pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, serta membangun sumber daya manusia yang unggul, berakhlak, dan berdaya saing. Visi ini dijabarkan dalam enam misi utama, antara lain penguatan ekonomi, pembangunan infrastruktur berkelanjutan, dan peningkatan tata kelola pemerintahan.
Selain itu, Pemprov Kaltim mengedepankan dua program unggulan: Gratispol (Gratis Pelayanan Optimal) dan Jospol (Jurus Optimal Sukses Pembangunan Lokal). Gratispol mencakup layanan pendidikan gratis hingga jenjang S3, layanan kesehatan gratis, internet desa, hingga bantuan umrah bagi pengelola rumah ibadah. Sementara Jospol menyasar penguatan UMKM, revitalisasi Sungai Mahakam, dan peningkatan kualitas guru serta pariwisata.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menjelaskan bahwa pengajuan Ranperda RPJMD di luar Propemperda diperbolehkan berdasarkan peraturan daerah yang berlaku. Ia menyebut RPJMD bukan sekadar dokumen hukum, tapi juga kompas pembangunan daerah.
“RPJMD ini merupakan instrumen penting untuk menjembatani visi kepala daerah dengan kebutuhan riil masyarakat. Ini juga bentuk partisipasi Kaltim dalam pembangunan nasional,” ujarnya.
Agusriansyah berharap pembahasan antarfraksi dapat berlangsung efisien sehingga Perda bisa disahkan tepat waktu dan menjadi dasar yang kokoh bagi arah pembangunan lima tahun ke depan.
Dengan landasan hukum yang kuat dan arah pembangunan yang jelas, Pemprov dan DPRD Kaltim siap menyelaraskan langkah demi mewujudkan cita-cita besar Indonesia Emas 2045. (ADV).
