Samarinda – DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-15 yang digelar Rabu (28/5/2025). Dewan menyampaikan laporan tentang usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim 2025–2029, meski naskah ini tidak tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun ini.
Ranperda tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Agusriansyah Ridwan. Ia menegaskan bahwa meskipun diajukan di luar Propemperda, pembentukan Ranperda RPJMD tetap sah secara hukum. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 25 Tahun 2004, yang memberi mandat kepada kepala daerah untuk menyusun dan mengajukan RPJMD.
“Dokumen ini wajib disusun sebagai bagian dari kewajiban kepala daerah, untuk menjadi pedoman arah pembangunan lima tahun mendatang,” tegas Agusriansyah usai rapat peripurna di Gedung DPRD Kaltim, Rabu (28/5/2025) kemaren.
Ia turut mengutip Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 sebagai dasar hukum penyusunan RPJMD dan Renstra perangkat daerah. Menurutnya, Ranperda ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi peta jalan pembangunan yang harus segera dibahas demi kesinambungan program strategis daerah.
“RPJMD bukan hanya dokumen birokratis. Ia menjabarkan sasaran daerah, sinkron dengan program nasional, dan fondasi kebijakan daerah hingga 2029,” ujar legislator Dapil Bontang, Kutai Timur, dan Berau ini.
Agusriansyah menjelaskan bahwa pengajuan Ranperda di luar Propemperda memang diperbolehkan jika bersifat mendesak, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Produk Hukum Daerah.
“Urgensinya jelas—RPJMD berakhir seiring masa jabatan gubernur. Tak bisa ditunda,” tandasnya.
Ia pun menyerukan kepada pimpinan dewan dan seluruh anggota DPRD untuk segera menjadwalkan pembahasan, demi menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan Kaltim.
“Kami harap Ranperda ini segera dibahas agar tidak menghambat agenda pembangunan,” pungkas Agusriansyah, yang juga menjabat Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kaltim.
Ranperda RPJMD 2025–2029 diharapkan menjadi landasan kuat bagi Pemprov Kaltim dalam menyusun arah kebijakan yang terukur, akuntabel, dan selaras dengan prioritas nasional. (ADV).
