Sangatta – Pada rapat paripurna ke-25 masa persidangan ke-3 tahun anggaran 2023-2024 yang digelar pada Rabu (15/5/2024), Bupati Ardiansyah Sulaiman melalui Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra), Poniso Suryo Renggono memberikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kutai Timur (Kutim) yang telah disampaikan sehari sebelumnya. Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Kutim menanggapi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi sorotan utama, yaitu Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan, serta Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Menurut Poniso Suryo Renggono, tanggapan Pemkab Kutim ini merupakan respons atas pemandangan umum yang telah disampaikan sebelumnya oleh tujuh fraksi DPRD Kutim. Beliau menyampaikan apresiasi yang besar atas peran serta dan kontribusi fraksi-fraksi DPRD Kutim dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Pemkab Kutim menyatakan bahwa saran, masukan, dan pandangan kritis yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi sangatlah berarti dan menjadi referensi yang sangat berharga bagi pemerintah daerah.
“Hal ini menjadi landasan penting dalam upaya mewujudkan pembentukan produk hukum daerah yang berkeadilan, berkemanfaatan, dan mempunyai kepastian hukum bagi masyarakat,” ungkapnya.
Terkait dengan Raperda Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan, Pemkab Kutim menegaskan komitmennya untuk melindungi seluruh masyarakat dari potensi bahaya kebakaran serta menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib. Upaya peningkatan infrastruktur dan sumber daya manusia yang kompeten dalam bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan juga telah dirumuskan dalam raperda tersebut, dengan menyediakan sarana dan prasarana sesuai standar.
Pemerintah daerah juga berjanji untuk membina dan meningkatkan kapasitas aparatur pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta penyelamatan. Upaya sosialisasi dan edukasi tentang bahaya kebakaran juga akan diperkuat dengan memberikan sosialisasi, simulasi, pengetahuan, penjelasan, pendidikan, dan pelatihan kepada masyarakat dan dunia usaha.
Selain itu, terkait dengan Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Pemkab Kutim menyatakan komitmennya untuk menjaga hak-hak masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan. Pembahasan Raperda tersebut juga akan melibatkan konsultasi publik, sebagai upaya untuk menjamin partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan serta sebagai mekanisme kontrol.
“Kami juga berkomitmen dalam penegakan peraturan ketertiban umum dan mengedepankan asas keadilan yang didahului upaya-upaya persuasif,” imbuhnya
Fraksi Demokrat, salah satu penggagas peraturan ini, mendapat apresiasi tinggi dari Pemerintah Kabupaten Kutim. Mereka diakui karena mengusulkan peraturan daerah ini menjadi dasar untuk mencegah dan mengantisipasi bahaya kebakaran. Menurut Pemerintah Kabupaten, Raperda ini menggambarkan rencana induk sistem proteksi kebakaran dan penyelamatan, yang diharapkan dapat mengatasi bahaya kebakaran secara komprehensif.
“Selanjutnya, pemkab juga memberi tanggapan terhadap pandangan umum Fraksi Amanat Keadilan Berkarya. Pemkab Kutim sepakat bahwa Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat akan menjadi instrumen penting dalam upaya pencegahan, penanggulangan bahaya kebakaran, dan penyelamatan di Kutim. Tujuan utama peraturan ini adalah menciptakan kondisi kehidupan yang toleran, tenteram, tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” bebernya.
Pemerintah Kutim juga mengapresiasi pandangan umum Fraksi PPP dan Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR). Dukungan dari kedua fraksi ini dianggap sebagai wujud pemenuhan tugas pemerintah dalam bidang ketertiban, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten menyatakan kesepakatan untuk mengganti Peraturan Daerah Nomor 3/2007 tentang Ketertiban Umum, yang dinilai tak lagi sesuai dengan dinamika masyarakat dan perkembangan regulasi.
“Terkait kolaborasi dengan Pemerintah Pusat, pemkab menegaskan keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholder) dalam pemenuhan sarana dan prasarana pemadam kebakaran. Sementara itu, peran Satpol PP dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat akan ditingkatkan melalui optimalisasi pengawasan, penegakan peraturan daerah, dan pemeliharaan ketertiban umum,” tuturnya.
Ditutup dengan tanggapan terhadap pandangan umum Fraksi NasDem, Pemerintah Kutim menegaskan raperda ini akan menjadi pedoman, petunjuk, dan standar teknis dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Pemerintah daerah Kutai Timur berharap agar pandangan umum dari berbagai fraksi DPRD Kutim segera dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah, sehingga upaya menuju ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dapat segera terealisasi,” tandasnya.
