Bontang – Salah seorang warga bernama Yulianti mengadu ke DPRD Bontang karena merasa terganggu dengan plang bertuliskan lahan diambil alih oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Diketahui plang tersebut berada di lokasi lahan miliknya yang berbatasan langsung dengan lahan PT Badak LNG.
Menyikapi aduan tersebut, Komisi III DPRD Bontang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di Lantai 2 Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Senin (22/3/2021).
Ketua Komisi lll DPRD Bontang Amir Tosina mengatakan jika permasalahan sengketa lahan tersebut sudah 30 tahun tak kunjung menuai penyelesaian.
“Untuk mencari jalan keluar terkait sengketa lahan antara masyarakat Bontang Lestari dengan PT Badak LNG, mediasi yang digunakan tidak tepat sasaran, yang ada menimbulkan persoalan yang berkelanjutan,” ungkapnya.
Ia menyatakan pihaknya terlebih dahulu harus mengetahui lokasi lahan tersebut, guna mencari tahu langkah apa kedepannya yang akan diputuskan.
“Kalau memang itu lahan PT Badak LNG, nanti harus dilihat hak kepemilikan dan asal usulnya, begitupun dengan sebaliknya serta menunjukan hak pembukaan lahan di tahun berapa,” tuturnya.
Ia menambahkan terkait plang yang tertulis lahan milik Kemenkeu usai melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Amir Tosina mengutarakan bahwa PT Badak LNG menyerahkan lahan tersebut kepada Kemenkeu lantaran tidak bisa menyelesaikan administrasi pajak tanah dan semacamnya.
“Apa yang disampaikan BPN tadi itu sungguh jelas. Inilah yang menjadi ketimpangan akhirnya masyarakat kewalahan karena di lahan tersebut telah dipasang plang bahwa itu milik Kemenkeu,” terangnya.
Dari hasil RDP tersebut, belum menemukan titik terang. Sehingga pihaknya berencana akan mengundang pihak PT Badak LNG di RDP selanjutnya serta ia meminta agar masyarakat tidak asal mengklaim bahwa lahan tersebut miliknya namun juga harus tahu batasannya.
“Kami akan tetap mencari solusi untuk masalah ini. Mudah-mudahan di RDP berikutnya dapat titik temunya dan nanti akan kami libatkan juga pihak perusahaan,” pungkasnya.