Mojokerto – Sebanyak 15 remaja diamankan Satsamapta Polres Mojokerto Kota saat terlibat perang sarung di Jalan Pemuda pada Selasa (4/3/2025) dini hari. Aksi yang awalnya dianggap tradisi ini kini berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., melalui Kasatsamapta AKP Anang Leo Afera S.H., mengungkapkan bahwa kejadian ini berawal dari laporan warga sekitar pukul 01.00 WIB. Menanggapi laporan tersebut, regu patroli Satsamapta bersama Polsek Magersari langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan para pelaku.
Sebanyak 15 remaja yang diamankan terdiri dari enam pelajar SMP, delapan pelajar SMA, dan satu anak putus sekolah. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa tujuh sarung dan delapan kendaraan bermotor yang digunakan dalam aksi tersebut.
“Perang sarung dulu hanya tradisi, tetapi sekarang berkembang menjadi aksi berbahaya. Awalnya hanya sarung biasa, tetapi lama-kelamaan diisi dengan batu sehingga bisa melukai lawan,” ujar AKP Anang Leo.
Mengingat para pelaku masih di bawah umur, kepolisian tidak menerapkan sanksi pidana berdasarkan KUHP. Sebagai gantinya, mereka akan mendapatkan pembinaan dengan memanggil orang tua serta pihak sekolah sebelum diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Mojokerto untuk pendampingan lebih lanjut.
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial Kota Mojokerto, Muntamah S.H., M.M., menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pembinaan mental terhadap para remaja tersebut agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Kami akan mendalami perilaku anak-anak ini dan mengarahkan mereka ke kegiatan yang lebih positif agar tidak terjerumus dalam kenakalan remaja,” jelas Muntamah.
Sebagai langkah pencegahan, Polres Mojokerto Kota berencana meningkatkan patroli selama bulan Ramadan, terutama saat menjelang hingga setelah sahur. Selain itu, kepolisian juga akan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dalam memberikan penyuluhan kepada pelajar mengenai bahaya kenakalan remaja.
“Kami mengimbau orang tua untuk memastikan anak-anak mereka tidak keluar rumah setelah pukul 21.00 WIB guna mencegah mereka menjadi pelaku atau korban kenakalan remaja,” tutup AKP Anang Leo.
