Mojokerto – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jalasutra resmi mengirimkan surat kepada Bupati Mojokerto, Dr. Muhammad Al Barra (Gus Barra) pada Selasa (4/3/2025), meminta pencopotan Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Poedji Widodo. Permintaan ini dilatarbelakangi dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam menangani laporan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) Sambiroto tahun 2023.
Ketua LBH Jalasutra, Edy Kuswadi mengungkapkan bahwa sejak Mei 2024 pihaknya telah melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Kepala Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko. Laporan tersebut mengarah pada dugaan kerugian negara sekitar Rp118 juta berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat.
“Namun, sampai saat ini kami belum menerima konfirmasi resmi dari Inspektorat terkait pengembalian dana tersebut. Kami sudah tiga kali mendatangi kantor Inspektorat untuk menanyakan tindak lanjut laporan, tetapi tidak pernah ditemui oleh Kepala Inspektorat dengan alasan tidak berada di tempat,” ujar Edy.
Edy menegaskan bahwa tindakan Inspektorat yang tidak memberikan kejelasan atas hasil pemeriksaan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Oleh karena itu, LBH Jalasutra meminta Bupati Mojokerto mencopot Poedji Widodo dan menggantinya dengan pejabat yang memiliki komitmen terhadap transparansi dan pemberantasan korupsi.
“Seorang Kepala Inspektorat seharusnya mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Jika terus seperti ini, maka kepercayaan masyarakat terhadap Inspektorat akan semakin berkurang,” tambahnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui pesan WhatsApp, Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Poedji Widodo, hanya memberikan jawaban singkat, “Maaf, saya sedang ada kegiatan.”
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto terkait permintaan LBH Jalasutra tersebut.
