Kutim – Kisah pilu menyelimuti Kabupaten Kutai Timur setelah polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang bocah berusia delapan tahun. Ironisnya, pelaku keji ini tidak lain adalah ayah kandungnya sendiri, SW (33), bersama ibu tirinya, EP (32). Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolres Kutim untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap berkat laporan paman korban yang merasa janggal melihat kondisi jenazah sang keponakan. Saat ditemukan, tubuh bocah malang itu menunjukkan memar serta pembengkakan di beberapa bagian.
“Merasa curiga, pelapor yang merupakan paman korban tersebut melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kutim,” ujar Kapolres Fauzan dalam konferensi pers pada Senin (8/9/2025).
Dari hasil penyelidikan, EP mengaku telah berulang kali melakukan kekerasan terhadap korban. Ia mencakar wajah anak itu, memukul punggungnya dengan gantungan besi, hingga mendorong kepala sang bocah ke mesin cuci sebanyak dua kali.
“Jadi, saudari EP tidak memperhatikan akibat yang dia lakukan apakah terdapat luka atau tidak,” tegas Kapolres.
Sementara itu, SW selaku ayah korban juga tidak lepas dari peran dalam penganiayaan. Ia mengakui pernah memukul sang anak dengan gantungan baju. Meski sempat menegur istrinya, tindakan tersebut justru dibalas kemarahan EP dengan alasan mendidik.
Hasil pemeriksaan medis di RSUD Kudungga menunjukkan bahwa korban mengalami kondisi kurang gizi dan terdapat luka akibat benda tumpul yang konsisten dengan tanda-tanda kekerasan fisik. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diyakini digunakan pelaku dalam tindak penganiayaan ini.
“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dan media dalam membantu pengungkapan kasus tersebut. Semoga dengan kerja sama yang kuat kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terhindar dari tindak pidana,” tambah Kapolres Fauzan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.
Kasus tragis ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya perlindungan anak dalam lingkungan keluarga, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman dan penuh kasih sayang.
