Samarinda – Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jl. Cendana, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang. Seorang pria berinisial KA (42) diamankan dengan barang bukti dua paket sabu seberat 0,77 gram brutto.
Penangkapan ini merupakan hasil limpahan dari anggota Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, yang lebih dulu mengamankan KA pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 16.30 WITA. Saat dilakukan penggeledahan, sabu tersebut ditemukan di tangan kirinya.
Berdasarkan keterangan polisi, keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim opsnal segera bergerak dan menangkap tersangka di pinggir jalan.
Saat ini, KA telah diamankan di Mako Polresta Samarinda bersama barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti sabu,” ungkap seorang petugas kepolisian yang menangani kasus ini.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan. Kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Samarinda.
