Kediri – Polisi berhasil membongkar pabrik rumahan yang memproduksi minuman keras (miras) oplosan di Kabupaten Kediri. Dalam operasi ini, empat orang pelaku diamankan beserta ratusan botol miras ilegal siap edar. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran miras tanpa izin di wilayah tersebut.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto melalui Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Dr Fauzy Pratama, mengungkapkan bahwa penyelidikan dimulai setelah polisi menerima informasi tentang transaksi mencurigakan yang dilakukan menggunakan kendaraan roda empat di Kecamatan Wates. Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil menghentikan sebuah mobil Wuling hitam dengan nomor polisi AG 8295 EK yang membawa 31 karton miras oplosan berbagai merek, seperti Anggur Merah, Kawa Kawa, Alexis, dan Iceland Vodka. Selain itu, ditemukan pula uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga hasil transaksi.
“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku menggunakan mobil sebagai alat transaksi di wilayah Kecamatan Wates. Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, kami menemukan sejumlah besar barang bukti terkait peredaran miras oplosan ilegal,” jelas AKP Dr Fauzy dalam rilisnya di Mapolres Kediri, Kamis (6/3/2025).
Dari hasil interogasi terhadap salah satu pelaku, polisi berhasil melacak lokasi pabrik rumahan yang digunakan sebagai tempat produksi miras oplosan di Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. Penggerebekan di lokasi tersebut mengungkap berbagai alat produksi, termasuk batang pipa paralon, alkohol makanan, cukai palsu, serta 208 botol miras oplosan berkapasitas 620 ml dengan merek Orang Tua dan Kawa Kawa. Polisi juga menyita 20 karton miras siap kirim serta empat drum plastik besar yang digunakan dalam proses peracikan.
Pelaku utama, BNW alias Leo, diketahui berperan sebagai pemilik usaha sekaligus peracik miras oplosan. Sementara itu, YAP dan RP bertindak sebagai kurir dan salesman, sedangkan MPP membantu proses produksi. Keempatnya merupakan warga Kabupaten Kediri yang telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak Januari 2025.
Menurut polisi, miras oplosan ini dijual dengan harga lebih murah, sekitar Rp500 ribu per karton berisi 12 botol. Proses pembuatannya melibatkan berbagai campuran bahan kimia dan alkohol yang kemudian didiamkan selama dua hari agar rasanya menyerupai miras asli sebelum diedarkan ke konsumen.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 204 Ayat (1) KUHP tentang penjualan barang berbahaya yang dapat mengancam keselamatan jiwa, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, mereka juga terancam dijerat Pasal 62 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Polisi menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan distribusi miras oplosan ini. Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati dalam mengonsumsi minuman beralkohol yang tidak memiliki izin resmi, mengingat risiko kesehatan yang dapat ditimbulkan.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal ini demi keamanan masyarakat,” pungkas AKP Dr Fauzy.
