Malang – Peristiwa eksibisionisme yang menghebohkan di sekitar wilayah Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, akhirnya menemukan titik terang. Polsek Lowokwaru Polres Malang Kota berhasil menangkap pelaku aksi tersebut setelah videonya viral di media sosial.
Pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial KA, merupakan warga Karangploso, Kabupaten Malang. Ia diamankan setelah melakukan aksi kontroversial pada tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.
Menurut keterangan Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, peristiwa tersebut berlangsung ketika KA mengisi bahan bakar di sebuah SPBU di wilayah Tlogomas.
“Pelaku mengakui bahwa aksi eksibisionisme yang terdapat dalam video merupakan perbuatannya sendiri,” ungkap Kompol Anton.
Setelah mendapatkan laporan dan saksi KA menjadi viral. Pihak kepolisian melakukan identifikasi dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada tanggal 4 Mei 2024.
“KA mengakui telah melakukan aksi serupa empat kali di Tlogomas. Sekali di lokasi lain yang terekam oleh CCTV,” tambah Kompol Anton dalam press release di Polresta Malang Kota.
Ternyata, KA adalah seorang pria yang sudah memiliki anak dan telah bercerai dengan istrinya sejak tahun 2018. Menurut penyelidikan, motif dari aksinya ini berasal dari kebiasaan menonton konten pornografi dan memiliki fetish yang tidak lazim.
“Pelaku merasa puas saat melakukan aksinya dan mendengar reaksi dari korban,” jelas Kompol Anton.
Atas perbuatannya, KA dijerat dengan pasal 36 Undang-Undang Pornografi serta pasal 281 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Ancaman pidana yang dihadapi adalah 10 tahun penjara untuk kasus pornografi. Dan 2 tahun 8 bulan penjara untuk pasal 281 KUHP,” terang Kompol Anton.
Dalam penggerebekan ini. Pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor. Serta1 jaket hoodie, dan 1 celana jeans dari tangan pelaku. Dengan penangkapan KA, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang.
