Mojokerto – Polres Mojokerto menertibkan empat kendaraan yang menggunakan sound horeg sebagai alat membangunkan sahur, Senin (3/3/2025). Kendaraan ini berkeliling di beberapa kecamatan, yakni Gondang, Trawas, Dlanggu, dan Puri, dengan suara keras yang mengganggu masyarakat yang sedang beribadah atau beristirahat.
Kabag Ops Polres Mojokerto, Kompol Hendro Susanto, menyatakan bahwa empat kendaraan yang diamankan terdiri dari satu truk, dua pikap, dan satu Tossa. Kendaraan-kendaraan ini digunakan untuk mengangkut perangkat sound horeg berdaya tinggi.
“Tadi malam anggota patroli kami berhasil mengamankan empat kendaraan. Semuanya kini berada di Polres Mojokerto untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Sebagai langkah penindakan, pemilik kendaraan diberikan surat tilang, sementara kendaraan akan diamankan hingga proses persidangan selesai.
“Kendaraan akan kami kembalikan ke pemilik masing-masing usai sidang tilang,” tambah Hendro.
Sebelumnya, Polres Mojokerto bersama Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah memberikan imbauan melalui media sosial serta menjalin kerja sama dengan berbagai organisasi keagamaan terkait pentingnya menjaga ketertiban selama bulan Ramadan.
“Dalam himbauan dan sosialisasi tersebut, kami telah melarang penggunaan sound horeg untuk kegiatan sahur on the road di wilayah Kabupaten Mojokerto,” jelasnya.
Polres Mojokerto mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati lingkungan sekitar dan tidak menggunakan perangkat suara yang berlebihan di tempat umum.
