Balikpapan – Polda Kaltim memusnahkan setengah kilogram atau 500 gram narkotika jenis Metamfetain kristal. Selain itu mereka biasa menyebutnya sabu. Barang terlarang ini hasil pengungkapan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) melalui tim Opsnal Subdit III di Kota Samarinda awal Agustus lalu.
“Barang bukti sabu totalnya seberat 532,06 gram disita dari tersangka berinisial R dari Kota Samarinda,” jelas Paurminopsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim AKP Wariston Simanjuntak dalam jumpa pers, di Balikpapan, Rabu (21/8/2024).
Penangkapan Tersangka R: 23 Hari Penyelidikan Narkoba
Selain itu, Ia menjelaskan, pengungkapan kasus terhadap R merupakan respon dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi gelap narkotika di Kota Samarinda.
“Polda Kaltim melalui Subdit III, pada 10 Juli telah menerima laporan terkait maraknya jual beli narkotika di Samarinda,” katanya.
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan hingga 23 hari lamanya untuk mencari target operasi (TO) terhadap R.
Selama 23 hari itu katanya mereka melaksanakan profilling, ovservasi, dan surveillance dengan menyesuaikan laporan.
“Hingga 1 Agustus sekitar pukul 14.30 Wita kami berhasil mengamankan tersangka R,” ujarnya.
Polisi Temukan 10 Gram Sabu dari Motor dan Rumah Tersangka
Kemudian saat pengamanan tersangka yang menjadi TO sedang berkendara menggunakan sepeda motor di kawasan Kecamatan Sungai Pinang. Polisi langsung melakukan pencegatan dan berhasil mengamankan tersangka.
“Saat melakukan penggeledahan pelaku mengakui telah menyimpan sabu di dasbor sepeda motornya,” jelasnya.
Setelah itu, dari dasbor motor tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 10,35 gram yang kemudian dilanjutkan dengan melakukan interogasi terhadap tersangka.
“Dari interogasi itu, tersangka mengakui menyimpan barang bukti di rumahnya,” tuturnya.
Polisi Amankan Barang Bukti dari Tersangka dan Cari DPO E
Kemudian di rumah pelaku, polisi menemukan kemasan sabu seberat 540,58 gram sebanyak 12 poket.
“Selain itu, kami juga temukan pil ekstasi dengan berbagai merek sebanyak 1.354 butir,” ungkapnya.
Polisi melaksanakan Interogasi kembali terhadap tersangka R dan ia mengaku barang bukti itu dari ‘Bos’ yang menjadikan pelaku berinisial E yang saat ini sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami sempat melakukan pencarian terhadap E di Samarinda, namun polisi belum menemukan keberadaan oleh karena itu DPO menerbitkan kasus tersebut,” katanya.
Adapun untuk tersangka R dan polisi membawa sejumlah barang bukti langsung menuju ke Polda Kaltim, dan pada hari ini baik sabu maupun ekstasi di musnahkan.
Wariston mengatakan pelaksanaan pemusnahan secara transparan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Polisi Amankan 540 Gram Sabu dan 1.354 Butir Ekstasi
Dalam proses pemusnahan, menyisihkan sebagian kecil barang bukti untuk keperluan uji laboratorium di BPOM Samarinda. Mereka menyisihkan yaitu sebanyak 1 gram netto sabu dan 4 butir pil ekstasi dari masing-masing merek.
“Sisa Penyisihan Barang bukti ini sebagai bukti di persidangan. Pemusnahan sisa barang bukti yang sebanyak 531,06 gram netto sabu dan 1.342 butir pil ekstasi,” ungkapnya.
Wariston menegaskan meskipun pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah obat terlarang, namun tetap waspada terhadap peredaran narkoba yang semakin canggih.
“Berbagai upaya untuk mencegah masuknya narkoba ke wilayah Kalimantan Timur telah terlaksana, baik melalui darat, laut, maupun udara,” katanya. buatkan judul terbaik dari alinea diatas
