Sidoarjo – Sebanyak 19 pedagang kaki lima (PKL) di Sidoarjo menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada Kamis (22/5/2025) di Kantor Satpol PP Sidoarjo. Mereka terjaring razia karena berjualan di tempat terlarang seperti trotoar dan bahu jalan, melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Sebagian besar PKL yang disidang merupakan pedagang bunga yang membuka lapak di bawah flyover Waru. Penertiban dilakukan oleh Satpol PP sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban ruang publik di wilayah perkotaan.
Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, yang sempat hadir sebelum sidang, memberikan teguran langsung kepada para pelanggar. Ia menegaskan bahwa fasilitas publik seperti trotoar dan bahu jalan bukan tempat untuk berdagang.
“Seng salah sopo, jualanne nang ndi?” tanya Wabup dengan nada tegas, mengingatkan bahwa jika mereka tetap membandel, Satpol PP tak segan menyita gerobak dagangan dan membawa kasus ke sidang Tipiring.
Ia menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan ketertiban kota. Menurutnya, keberadaan PKL di area yang tidak semestinya mengganggu pejalan kaki dan mengancam keselamatan para pedagang sendiri. Wabup juga menyampaikan rencana Pemkab Sidoarjo untuk menata PKL secara bertahap, termasuk dengan menyediakan lokasi berjualan di dalam pasar.
“Kita akan tata pelan-pelan, bapak ibu tertib dulu, karena pak bupati ingin Sidoarjo bersih,” tambahnya.
Kasatpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan, mengungkapkan bahwa penertiban sudah dilakukan secara rutin, bahkan beberapa PKL telah berulang kali diingatkan. Namun, banyak dari mereka tetap melanggar dengan cara “kucing-kucingan” dengan petugas.
“Mereka sudah bertahun-tahun kita ingatkan, kita ‘kucing-kucingan’ saat kemarin melakukan penertiban,” ujarnya.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Yeni Eko Purwaningsih, para pelanggar dikenakan denda sebesar Rp100 ribu atau kurungan 15 hari jika tak mampu membayar. Mereka juga wajib membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu. Barang bukti berupa gerobak dikembalikan setelah denda dan biaya dibayarkan.
Penindakan ini diharapkan memberikan efek jera bagi PKL agar tidak lagi melanggar aturan, sekaligus menjadi pesan bahwa ketertiban dan kebersihan kota merupakan tanggung jawab bersama.
