Sidoarjo – Penonaktifan sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dilakukan per 1 Februari 2026 berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 sempat menimbulkan kekhawatiran. Namun, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memastikan tidak ada warga yang akan kehilangan akses layanan kesehatan berkat skema Universal Health Coverage (UHC) Prioritas yang telah diterapkan.
Kepala BPJS Kesehatan Sidoarjo, Munaqib, menjelaskan bahwa pembaruan data peserta PBI JKN merupakan proses berkala untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Ia menegaskan, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali keanggotaannya jika memenuhi sejumlah kriteria.
“Peserta bisa mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial dengan membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan. Setelah itu, pengajuan akan diverifikasi Kementerian Sosial,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).
Adapun kriteria pengaktifan kembali antara lain: peserta masuk dalam daftar yang dinonaktifkan, termasuk kategori miskin/rentan miskin berdasarkan verifikasi, atau sedang dalam kondisi medis kronis maupun darurat.
Namun, bagi warga Sidoarjo yang saat ini sedang menjalani pengobatan dan mendapati status PBI-nya nonaktif, pemerintah daerah telah menyiapkan solusi cepat. Munaqib menyebut bahwa peserta tersebut akan langsung dialihkan menjadi Peserta PBPU Pemda, yaitu segmen peserta yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
“Dengan demikian, peserta tetap bisa melanjutkan pengobatan tanpa kendala, karena iurannya langsung dibayarkan Pemda,” tegasnya.
Untuk memeriksa status aktif tidaknya kepesertaan, warga dapat menggunakan layanan PANDAWA melalui WhatsApp di 08118165165, BPJS Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Jika sedang berobat di rumah sakit, peserta juga bisa meminta bantuan petugas BPJS SATU atau PIPP (Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan).
“Selagi masih sehat, sebaiknya peserta meluangkan waktu untuk mengecek status keanggotaannya agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” imbau Munaqib.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, R. Martha Wira Kusuma, menegaskan bahwa penerapan UHC Prioritas menjamin tidak ada warga yang terlewat dari layanan kesehatan. Menurutnya, seluruh peserta PBI JKN yang sedang menjalani pengobatan akan langsung difasilitasi menjadi peserta PBPU Pemda tanpa harus melalui proses panjang.
“Kami pastikan bahwa warga Sidoarjo tetap terjamin kesehatannya. Jangan panik, karena semua peserta yang membutuhkan layanan akan langsung kami bantu proses alih statusnya,” tegas Martha.
Dengan predikat UHC Prioritas, Kabupaten Sidoarjo menjadi salah satu daerah di Indonesia yang menjamin cakupan kesehatan penuh bagi warganya. Penyesuaian data PBI oleh Kementerian Sosial tidak akan menghentikan akses pelayanan, justru memperkuat akurasi dan efisiensi program jaminan sosial kesehatan nasional.
